Dinas Perikanan Provinsi Sumbar melepas 6.000 Bibit Ikan Gurami di Lubuk Larangan Nagari Buluh Kasok. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Dinas Perikanan Provinsi Sumbar melepas 6.000 Bibit Ikan Gurami di Lubuk Larangan Nagari Buluh Kasok.

Sabtu, Juli 06, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Tim dari Dinas Perikanan Provinsi Sumbar, melepas bibit ikan Gurami di aliran sungai Lubuk Larangan Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/7).


"Dengan pemeliharaan ikan gurami ini kedepannya, semoga kita semua bisa menjaga ikan di  lubuk larangan dan diharapkan nanti bisa memenuhi kebutuhan protein masyarakat, ujar Rivo Armis.ST.Msi, saat akan melepas bibit ikan tersebut.


Ikut hadir dalam kegiatan melepas 6.000 ekor bibit ikan Gurami di Lubuk Larangan Nagari Buluh Kasok tersebut,  Rivo Armis,ST.,M.Si dari Dinas Perikanan Provinsi Sumbar dan dari Dinas Kab.Sijunjung dihadiri  Paiyan.



Camat Lb.Tarok diwakili Sekcam Syahminur.SE.MM yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi Wali Nagari Buluh Kasok Asriwandi, Anggota kelompok Pengelolaan Lubuk larangan, Mahasiswa KKN UNP dan masyarakat sekitar.


Wali Nagari Buluh Kasok Asriwandi didampingi Sekcam Syahminur, SH mengatakan, Lubuk Larangan itu ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah Pemerintah Nagari, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kandung dan Pemuda di Rumah Godang Dalam, pada hari  Senin,17 Juli 2023 dan berlaku mulai  sejak 1 Desember 2023.


Lubuk Larangan di Nagari Buluh Kasok berdasar keputusan tersebut meliputi tiga areal, pertama, dari Tobek Kalang Batang sampai Lubuk Mantu di Batang Minarang, kedua, dari Jembatan Batang Minarang sampai Lubuk Buntar di Batang Taratak dan ketiga, dari Lubuk Buntar sampai Lubuk Tanggalo di Batang Taratak.


"Atas nama Pemerintah Nagari dengan segenap masyarakat Buluh Kasok, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas bantuan bibit ikan Gurami yang disalurkan Dinas Perikanan Provinsi Sumbar ke nagari kami ini," ujar Asriwandi.


#GP | Herman 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS