Operasi Pekat Singgalang 2024, Tim Opsnal Reskrim Polres Tangkap 3 Orang Diduga Pelaku Judi Togel di Jorong Mengaku Kodok - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Operasi Pekat Singgalang 2024, Tim Opsnal Reskrim Polres Tangkap 3 Orang Diduga Pelaku Judi Togel di Jorong Mengaku Kodok

Kamis, Juli 25, 2024



Sijunjung (SUMBAR)GP- Tim  Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung, berhasil menangkap 3 orang, diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja mengadakan kesempatan kepada masyarakat umum melakukan permainan judi jenis Toto gelap (Togel), di sebuah warung Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Selasa (23/7).


Tim Opsnal Reskrim Polres Sijunjung terdiri dari AKP Muhammad Yasin.SIK,  Iptu Ichas Ansari, SH, M.H.,  Aipda Doni Febriandi SH.,  Bripka Ridal Afdil, Bripka Sectio Andres SH., dan Briptu Febi Kardian dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat)  Singgalang 2024, berhasil  melakukan upaya paksa / Penangkapan terhadap terduga, 1.inisial "IJ" panggilan ENG 2. Inisial "R" Pgl AJO dan 3.inisial "D" Pgl CUN.


Tim melakukan introgasi terhadap pelaku ENG, AJO dan Cun,  para pelaku mengakui perbuatannya, dari pelaku petugas dapat  mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk samsung warna hitam, 9 (Sembilan) lembar kertas bertuliskan angka, uang sejumlah Rp.10.000



Sebelumnya, Petugas melakukan penyelidikan di sebuah warung Jorong Mengkudu Kodok Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII, 

kemudian KASAT RESKRIM Polres Sijunjung memberikan APP dan memerintahkan Anggota untuk mengamankan pelaku.


"Alhamdulilah, Tim Opsnal Polres Sijunjung setelah mendapatkan informasi terjadinya dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan kesempatan bermain kepada khalayak umum permainan judi jenis toge(toto gelap) di sebuah Warung Jorong Mengkudu Kodok Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII kemudian langsung melakukan Upaya Paksa/Penangkapan dan mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana tersebut," ujar Kasat Reskrim.


"Kini ketiga terduga pelaku tindak pidana tersebut bersama barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung  warna Hitam,  9 (Sembilan) lembar kertas bertuliskan angka pemasangan judi online,  Screenshot pemasangan judi online dan  uang sejumlah Rp. 10.000 diamankan di Polres Sijunjung untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.


#GP | Red.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS