Tradisi Ba arak dalam Baralek di Sealiran Batang Sumpu Masih Lestari. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tradisi Ba arak dalam Baralek di Sealiran Batang Sumpu Masih Lestari.

Kamis, Juni 20, 2024

 


Oleh: Putri Andam Dewi



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Momen Hari Raya Idul Adha selalu dimanfaatkan oleh masyarakat di 5 Nagari Sealiran Batang Sumpu ( Manganti, Sumpur Kudus Selatan, Sumpur Kudus, Silantai dan Unggan) Kecamatan Sumpur Kudus untuk melangsungkan baralek (pesta)


Ada yang mengadakan baralek ( Pesta / Resepsi Red.) Sunat Rasul ( khitan)  atau pernikahan. Setiap anak yang sunat Rasul akan diarak dari rumah bakonya (pihak keluarga Ayah) ke rumah tempat dia berdomisili.


Begitu juga dengan seseorang yang melakukan baralek adat pernikahan, bako akan mengadakan prosesi ba arak dari rumahnya ke rumah tempat dia tinggal,  hal ini berlaku untuk pengantin laki-laki (marapulai) maupun pengantin perempuan (anak daro).


Setiap saudara yang ada hubungan darah dengan Ibu dan Ayah sang Anak yang baralek, akan diundang/dipanggil secara adat dengan membawa daun sirih lengkap saat memanggilnya.


Orang yang diundang akan datang dengan membawa beras, kelapa, cawan pinggan, untuk yang berpesta. Semua bawaan itu akan dijujuang membawanya ke rumah "Sang Anak"


Kemudian, setelah makan malam Niniak Mamak akan bermusyawarah di rumah marapulai (Penganten Pria) untuk bersiap-siap mengantarkan marapulai ke rumah anak daro (Pengantin Perempuan) Jika yang baralek pengantin laki-laki.


Sedangkan siang harinya anak daro(Pengantin Perempuan) akan ba arak ke rumah suaminya, setelah itu kembali ba arak bersama (Sang Pengantin Pria dan Perempuan) ke rumah sang istri.


Tradisi "Ba Arak" berjalan beriring-iringan sambil menjujuang berbagai macam kuliner ini, sampai hari ini masih lestari di Lima Nagari Sealiran Batang Sumpu (Sumpur Kudus, Unggan, Silantai, Sumpur Kudus Selatan, dan Manganti) Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.



#GP | Sijunjung | 20 Juni 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS