Komisioner KPU Juni Wandri : Terjadi perubahan Rekrutmen Pantarlih menjadi 13 sampai 17 Juni 2024. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisioner KPU Juni Wandri : Terjadi perubahan Rekrutmen Pantarlih menjadi 13 sampai 17 Juni 2024.

Rabu, Juni 05, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn mengungkapkan,  pendaftaran pantarlih diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya adalah dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024



Juni Wandri via WhatsAppnya, Rabu (5/6) mengungkapkan, perubahan jadwal pantarlih itu didasarkan surat KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.


Dijelaskannya, dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;


a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih,  b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.



Ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu kata Juni Wandri,  Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) Tps, dan dalam hal jumlah pemilih dalam 1 Tps lebih dari 400 (empat ratus)  pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat  mengangkat 2 orang pantarlih.



Untuk mendaftar menjadi Pantarlih calon harus melengkapi dokumen antara lain, surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan.



Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan arsip bagi pantarlih.


Selain kelengkapan dokumen secara  fisik,  juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).



"Pantarlih yang  telah ditetapkan nanti,  akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024," papar Juni 


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS