Komisioner KPU Juni Wandri : Terjadi perubahan Rekrutmen Pantarlih menjadi 13 sampai 17 Juni 2024. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Komisioner KPU Juni Wandri : Terjadi perubahan Rekrutmen Pantarlih menjadi 13 sampai 17 Juni 2024.

Rabu, Juni 05, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn mengungkapkan,  pendaftaran pantarlih diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya adalah dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024



Juni Wandri via WhatsAppnya, Rabu (5/6) mengungkapkan, perubahan jadwal pantarlih itu didasarkan surat KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.


Dijelaskannya, dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;


a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih,  b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.



Ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu kata Juni Wandri,  Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) Tps, dan dalam hal jumlah pemilih dalam 1 Tps lebih dari 400 (empat ratus)  pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat  mengangkat 2 orang pantarlih.



Untuk mendaftar menjadi Pantarlih calon harus melengkapi dokumen antara lain, surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan.



Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan arsip bagi pantarlih.


Selain kelengkapan dokumen secara  fisik,  juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).



"Pantarlih yang  telah ditetapkan nanti,  akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024," papar Juni 


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS