Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Mapolres Sijunjung Gelar Konferensi Pers. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Mapolres Sijunjung Gelar Konferensi Pers.

Jumat, Juni 28, 2024

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- Empat hari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke 78, 1 Juli 2024 Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers di Muaro, Kamis (27/6) sore.


Wakapolres Sijunjung, Kompol Omri Yan Sahureka  memimpin konferensi pers tersebut didampingi, Kasatreskrim AKP Muhammad Yasin, SIK,  Kasatresnarkoba AKP Budi Rilvantino, Kabag ops Kompol Nahri Syukra dan Kahumas Polres AKP Ulgarmaini. 


Dalam pertemuan itu, Wakapolres Omri memaparkan beberapa kasus yang ditangani Satreskrim dan Satnarkoba sejak beberapa bulan terakhir ini.


"Mengingat waktunya yang kasib, saya hanya akan paparkan secara ringkas dari berbagai kasus yang ditangani oleh kedua Satuan ini ya," ujar Omri memulai keterangannya.


Seperti yang di tangani Satreskrim Polres Sijunjung ada dugaan tidak pidana perdagangan pupuk tidak sesuai komposisi dan volume, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang, tidak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) 


Sedangkan yang ditangani oleh Satreskoba ada yang berkaitan dengan operasi Antik Singgalang Operasi Antik Singggalang 2024 dari tanggal 2 Mei s/d 15 Mei 2024 dan Operasi Tumpas Bandar  Singggalang 2024 dari tanggal 25 Juni s/d 7 Juli 2024.


Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Yasin, SIK., menjelaskan perkara dugaan tindak pidana memperdagangkan pupuk tidak sesuai komposisi dan volume, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang terjadi di Gudang Pupuk Milik Pgl DAVID Jorong Sungai Tambang I Kenagarian Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.


Dikatakan, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 Satuan Reskrim Polres Sijunjung menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya perbuatan dugaan Tindak Pidana Memperdagangkan Pupuk yang tidak sesuai dengan komposisi dan volume. 


Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung bergerak ke TKP, sesampainya di TKP di sebuah gudang millik DAVID di Jorong Sungai Tambang I Nagari Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dan benar di temukan adanya kegiatan dugaan tindak pidana memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan komposisi dan volume.


Kemudian team langsung mengamankan dugaan pelaku, 1 (satu) orang inisial "DO" dengan  barang bukti terkait 1 (satu) unit kendaraan Truck Hino warna merah Nomor Polisi BA 8005 K yang bermuatan pupuk baik yang sudah di kurangi ataupun yang sudah di tukar karungnya.


Pupuk yang berada didalam  1 (satu) Unit kendaraan Truck Hino warna merah Nopol BA 8005 K tersebut adalah 400 (Empat Ratus) karung, yang mana masing – masing pupuk berisi 50 (Lima Puluh Kilogram) yang diamankan ke Polres Sijunjung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk jumlah pupuk yang diambil dengan cara ditusuk adalah sebanyak 56 (Lima Puluh enam) karung dan menghasilkan 6 (Enam) karung lebih pupuk yang dimasukkan kedalam karung baru, untuk setiap karung yang diambil bermacam – macam rata -rata 5 kg.


Sedangkan untuk pupuk yang diambil dengan cara dibuka jahitannya adalah lebih kurang 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Karung yang diturunkan,  akan tetapi pada saat diamankan sebanyak lebih kurang 94 (Sembilan puluh empat) karung masih berada didalam Gudang belum sempat dimuat kembali, untuk jumlah karung yang didapatkan lebih kurang 10 karung baru.


Selain, 1 (satu) Unit kendaraan Truck Hino warna merah Nopol BA 8005 K yang di gunakan pelaku untuk mengangkut atau operasional pupuk sebagai barang bukti, juga Satreskrim menyita berupa,  Pipa Paralon yang ujungnya runcing yang di gunakan untuk menusuk karung karung pupuk guna di keluarkan isinya (pupuk),  Ember plastik yang digunakan untuk menampung pupuk setelah di tusuk dengan menggunakan pipa paralon tadi, dan  2 (dua) unit timbangan warna hijau yang di gunakan untuk menghitung berat karung pupuk, baik yang belum di kurangi maupun setelah di kurangi,  Gunting dan pisau cutter yang di gunakan untuk merobek karung pupuk,  Mesin jahit yang di gunakan untuk menjahit karung pupuk setelah di kurangi isi dan volume, maupun yang di ganti karung baru,  Kabel T yang di gunakan sebagai penyegel kembali pupuk yang di kurangi untuk mengelabuhi konsumen, dan Karung pupuk bekas yang dibeli oleh pelaku kepada masyarakat yang di gunakan sebagai karung pengganti. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pemilik pupuk, diduga telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 


Tindak Pidana Penganiayaan dan hilangnya jiwa orang lain.


Dalam hal Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau menghilangkan jiwa orang, ditetapkan tersangka "HSP" laki laki,  wiraswasta, alamat Jorong Ranah Tibarau, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung dan "HF" laki laki, 41 tahun, Wiraswasta, Alamat Jorong Ranah Tibarau Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung 


Dengan barang bukti yang disita adalah, 1 (satu) Buah Parang berserta Sarungnya berwarna Hitam,  1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan gagang berwarna coklat berukuran 33 cm dan Sarung warna coklat berukuran 27 cm,  1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan gagang warna coklat bertuliskan H.JS berukuran 68 cm,  1 (satu) buah senjata tajam berjenis samurai dengan gagang berwarna putih berukuran 93 cm dan sarung samurai berwarna putih berukuran 73 cm,  1 (satu) buah sarung senjata tajam berjenis samurai berwarna putih berukuran 73 cm,  1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Hitam merah dengan No Pol 6727 KB,  1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash warna Hitam merah dengan No Pol 6727 KB,  1 (satu) buah sajadah berwarna coklat, 1 (satu) buah Topi Hitam Bertuliskan LA,  1 (satu) Helai Kaos Oblong warna Putih Bergaris-garis Hijau,  1 (satu) Helai Calana Jeans Warna Biru tanpa Merk dan  1 (satu) Helai Celana Dalam warna Biru merk V-Tex.


Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jorong Ranah Tibarau Nagari Palangki Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.


Panjang lebar, kronologis disampaikan Wakapolres, akibat tindakan kedua tersangka tersebut diatas, hilangnya nyawa korban "Ojuang" dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.


"Kepada keduanya dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e dan atau pasal 338 Jo 55 K.U.H.Pidana," tutur Kasatreskrim Muhammad Yasin.


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


Pada kesempatan itu, juga disampaikan Wakapolres Omri Laporan Polisi nomor : LP/B/13/IV/2024/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, Tanggal 21 April 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau perlindungan Pekerja Imigrasi Indonesia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08.17 Wib bertempat di Jorong Koto Tuo,  Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.


Kronologis ceritanya, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Perlindungan Pekerja Imigrasi Indonesia dengan korbannya  atas nama inisial "DIP" yang awalnya dijanjikan atau di beri pekerjaan oleh JR di Negara Malaysia.


Namun setelah sampai di Negara tersebut korban inisial "DIP"  malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan korban merasa dirugikan dan tidak terima hal tersebut, selanjutnya korban melaporkan bahwa dirinya telah di jual atau dipekerjakan sebagai Pemandu Karaoke di Negara Malaysia yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku atas nama inisial "JR" dan "AB"


Selanjutnya pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke SPKT Polres Sijunjung untuk di Tindak Lanjuti. Atas kejadian tersebut Personil Sat Reskrim Polres Sijunjung langsung melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya setelah didapati keterangan saksi-saksi dan bukti lainya, Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan upaya paksa berupa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku atas nama inisial JR dan AB.


Barang bukti (BB) dalam peristiwa ini, telah dilakukan penyitaan,  1 (satu) helai baju rajut warna hitam putih,  1 (satu) buku Pasport an. inisial DIP, dan  3 (tiga) unit Handphone yang digunakan pelaku.


Terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) dan maksimal 15 (lima belas) tahun. 


Disarankan, kepada masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar melalui agen atau perekrutan yang jelas legalitasnya, tukas Muhammad Yasin.


Tindak Pidana Curanmor 


Selain itu juga disampaikan juga oleh Wakapolres tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor), yang terjadi pada hari Senin Tanggal 04 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 Wib, bertempat di TKP tepi jalan setapak Jorong Batang Tonam Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.


Korbannya adalah  saudara Suardi Pgl Pak  Datuk,  Lahir di Sungai lansek, pada Tanggal 10 Juli 1971, Umur 52 tahun, Jenis Kelamin Laki - laki, Pekerjaan Karyawan swasta, Suku (Minang) Warganegara Indonesia, Agama Islam, Alamat Jorong Talang Nagari Sungai Lansek Kec. Kamang baru Kab. Sijunjung, yang memparkir kenderaan Roda duanya dipinggir jalan setapak tersebut. 


Pada hari naas tersebut, Senin, 04 Maret 2024, sekira pukul 04.00 wib tidak lagi ada di TKP, lalu membuat laporan polisi di Polsek Kamang Baru dengan nomor  LP / B / 9 / III / 2024 / SPKT – Polsek Kamang baru, tanggal 05 Maret 2024 dengan tersangka "BAA"

                                           

Barang Bukti (BB) dalam peristiwa perkara ini;  1) .1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA VEGA RR Warna Putih dengan No Pol BA 3315 KC dan Nomor rangka; MH35D9207EJ973548 dan nomor mesin : 5D91974144 An.SUARDI.


2) 1 (satu) Buah STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN) Merk Yamaha Vega RR Warna Putih dengan No Rangka MH35D9207EJ973548 dan No Mesin 5D91974144, Pemilik A.n SUARDI.


Kemudian Kepolisian melakukan menerima laporan, BAP Korban, membuat SKET TKP dan BAP TKP terus melakukan Penangkapan Terhadap terdakwa Pelaku "BAA" 


Menurut pengakuan "BAA" karyawan PDAM itu kepada Polisi,                                    saya punya kewajiban untuk melakukan pengecekan air di sumber mata air di Jorong Batang Tonam Nagari Sungai Lansek, Kecamtan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, lalu ketika saya "BBA" di perjalanan menuju sumber mati air tersebut, saya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR  berwarna putih Nopol BA 3315 KC, terparkir di tepi jalan setapak Jorong Batang Tonam Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.


Lalu setelah itu, BAA  memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan kembali ke rumahnya  di Jorong Batang Tonam Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, untuk mengambil 1 (satu) buah alat obeng yang akan digunakan untuk mencuri motor tersebut.


Setelah BAA mengambil 1 (satu) buah alat obeng tersebut, kembali lagi ke TKP  tempat sepeda motor yang terparkir tadi,  sesampainya di tempat sepeda motor yang terparkir tersebut, BAAc melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR  berwarna putih Nopol BA 3315 KC dengan cara membuka secara paksa Kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR  berwarna putih Nopol BA 3315 KC itu.


BAA lalu menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah sepeda motor tersebut hidup saya pergi ke arah dalam jalan setapak SMAN 10 Sungai Lansek dan tembus ke jalan lintas Sumatera, lalu sempainya di jalan lintas sumatera, BAA berhenti di sebuah bengkel yang tidak diketahui nama pemiliknya dan meminjam kunci untuk membuka Plat Nomor dan kaca spion Sepeda Motor tersebut.


Setelah  membuka Plat Nomor dan Kaca Spion dari sepeda motor tersebut, BAA  kembali melanjutkan perjalan menuju arah Tanjung Lolo, lalu ketika di perjalanan, lalu berselisih dengan anak SUARDI Pgl DATUAK yang bernama Pgl IIF, seketika itu, saya terkejut karena perasaan saya mengatakan “lai, ndak punyo paja ko motor ko”, pertanyaan dalam hati, ungkap BAA.


Kemudian BAA langsung tancap gas sepeda motor tersebut dengan kencang dan masuk ke dalam simpang di Nagari Tanjung Lolo dan saya terus masuk ke dalam simpang tersebut, dan setelah itu saya melihat sebuah kebun sawit, dikarenakan takut, saya memarkirkan sepeda motor tersebut di tepi jalan kebun sawit, dan saya bersembunyi di semak kebun sawit tersebut sambil memantau sepeda motor itu.


Lalu BAA melihat sepeda motor tersebut sudah di bawa oleh Pgl IIF dan temannya, setelah itu pelaku BAA  keluar dari semak kebun sawit tersebut, dan mencuci kakinya  di genangan air yang ada, lalu ketika pelaku sedang mencuci kaki BAA di panggil dari kejauahan oleh suara yang saya kenal, yaitu suara itu adalah  suara Pgl REDI, lalu karena saya kenal, saya keluar dari kebun sawit  dan duduk di sebuah planta bersama dengan Pgl REDI.


Ketika saya ( BAA) sedang duduk dengan Pgl REDI datanglah, Ketua Pemuda Tanjung Lolo yang tidak saya ketahui namanya, ketika saya sedang duduk dengan Pgl REDI dan ketua pemuda tersebut,  datanglah Anggota Polsek Kamang Baru, dan  langsung menangkap saya (BAA) dan membawanya ke Polsek Kamang Baru," terang Muhammad Yasin. 


Satnarkoba Polres Sijunjung dengan operasi Antik Singgalang 2024.


Dugaan tindak pidana narkotika  sebagaimana di maksud Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat   (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang  terjadi itu adalah Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman Jenis Shabu.


Selama Operasi Antik Singgalang 2024 dari tanggal 2 Mei s/d 15 Mei 2024, telah terjadi di 7 TKP sebagai berikut pada ; 

1).Jorong Batang Kariang Nagari Kamang Kec Kamang Baru Kab Sijunjung,

2) Jorong Bungo Pinang Nagari Muaro Bodi Kec. IV Nagari Kab. Sijunjung, 

3). Jorong Sikayan Nagari Sei Lansek Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung, 

4). Jorong Kambuik Koman Nagari Pematang Panjang Kec.Sijunjung Kab.Sijunjung

5). Jorong Ranah Tibarau Nagari Palangki Kec. IV Nagari,Kab. Sijunjung,

6). Jorong Sungai Jodi  Nagari Lubuk Tarok Kec. Lubuk Tarok Kab. Sijunjung dan 

7). Jorong Bukik Gombak Nagari Padang Laweh Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung



Barang bukti yang bisa ditemukan selama Operasi Antik Singgalang 2024 sebanyak  0.572 gram Shabu, dengan para pelaku;


1).Nama Inisial (IS), Laki-laki, Umur 28 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Petani, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jorong Batang Kariang Nagari Kamang Kec Kamang Baru Kab Sijunjung,


2) inisial (AA), Laki-laki, umur 29 tahun, Suku Minang, Agama Islam, , Petani, Kewarganegaraan Indonesia dengan alamat Jorong Koto Sisawah Nagari Sisawah Kec. Sumpur Kudus Kab. Sijunjung ,


3). Inisialnya (RH, Laki-lak, 44 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, dengan Alamat Jorong Sikayan Nagari Sei Lansek Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung,


4). Inisial (AZ), Laki-laki, Umur 34 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Petani, kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat, Jorong Kampung Baru Nagari Buo Kec.Lintau Buo Kab Tanah Datar,


5). Inisial (FI), Laki-laki, Umur 26 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat Jorong Ranah Tibarau Nagari Palangki Kec. IV Nagari Kab. Sijunjung,


6). Inisial (MA), Laki-laki, Umur 23 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Ex. Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat Jorong Koto Tuo Nagari Lubuk Tarok Kec. Lubuk Tarok Kab.Sijunjung,


7). Inisial (YP), Laki-laki,  24 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Ex. Pelajar, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat Jorong Bukit Aman Nagari Abai Siat Kec. Koto Besar Kab.Dharmasraya, 


8). Inisial  ( VP ), Laki-laki, 26 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat Jorong Ranah Tibarau Nagari Palangki Kec. IV Nagari Kab. Sijunjung dan 


9) Inisial ( AT ), Jenis kelamin Laki-laki, 36 tahun, Suku Minang, Agama Islam,  Pekerjaan . Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat ,Jorong Koto Tangah  Nagari Koto Tuo Kec. IV Nagari Kab. Sijunjung


Sedangkan selama Operasi Tumpas Bandar  Singgalang 2024 yang digelar dari tanggal 25 Juni s/d 7 Juli 2024, baru ada satu TKP Jorong Koto Baru  Nagari Tanjung Gadang Kec.Tanjung Gadang Kab Sijunjung dengan 1 orang tersangka Inisial  ( ASI ) Laki-laki, 36 tahun, Suku Minang, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, dengan alamat Jorong Koto Tuo Nagari Tanjung Gadang Kec. Tanjung Gadang  Kab.Sijunjung



Menurut Kasatresnarkoba AKP Budi Rilvantino, Barang bukti yang ditemukan selama Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2024 sebanyak  2.36 gram Shabu.


Kronologis kejadian,  selama operasi Antik Singgalang 2024 dari tanggal 2 mei s/d 15 mei 2024 telah dilakukan penangkapan di 7 (tujuh) TKP wilkum Polres Sijunjung dengan tersangka sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan jumlah BB (barang bukti) keseluruhannya sebanyak 0.571 gram Shabu.


Penagkapan dilakukan oleh Satresnarkiba Polres Sijunjung dan Polsek Sijunjung, Polsek Kamang Baru, Polsek Lubuk Tarok, Polsek IV Nagari dan Polsek Koto VII.


Selama operasi Tumpas Bandar 2024 dari tanggal 25 Juni s/d 7 Juli 2024 telah dilakukan penangkapan di wilkum Polres Sijunjung dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan jumlah BB (barang bukti) keseluruhannya 2.36 gram Shabu.


Modus Operandinya, memiliki, menyimpan, membawa, menjual dan menggunakan Narkotika, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pasal 114 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Pasal 112  “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.


Pasal 127 “Setiap Penyalah Guna; a). Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b).Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c). Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, ucap Kasatnarkoba.


#GP | Red. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS