Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Baznas Sijunjung Serahkan Dana Zakat Kepada Mustahiq Kecamatan IV Nagari. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Bupati Benny Dwifa Yuswir dan Baznas Sijunjung Serahkan Dana Zakat Kepada Mustahiq Kecamatan IV Nagari.

Rabu, Juni 12, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP-  Baznas Kabupaten Sijunjung menyalurkan dana zakat tahap I tahun 2024 untuk mustahik se Kecamatan IV Nagari di UDKP Palangki, hari Rabu tanggal 12 Juni 2024


Menurut Pimpinan Baznas Kabupaten Sijunjung Waka II Syahril Syahda, SH., Dana zakat tersebut secara simbolis di serahkan oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP. M.SI.kepada 10 orang perwakilan mustahik penerima zakat.


Bupati Benny saat menyerahkan dana tersebut didampingi oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah, Lc.MA., sejumlah Kepala OPD,  Camat IV Nagari Ayu S.STP., Kapolsek dan Wali Nagari se Kecamatan IV Nagari.


Bupati Benny Dwipa Yuswir dalam arahannya menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Sijunjung telah menunjukan komitmennya yang kuat untuk terus menjadi Pengelola Zakat yang propesioanal dan amanah, sehingga hari ini kita saksikan penyerahan dana zakat tahap I tahun 2024, langsung diserahkan kepada mustahik yang berhak menerimanya di Kecamatan IV Nagari ini.


Zakat yang lebih banyak berasal dari ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Sijunjung hari ini langsung disaksikan oleh Kepala OPD  yang hadir,  bahwa zakat yang telah mereka bayarkan stafnya telah di salurkan oleh Baznas Kabupaten Sijunjung secara nyata kepada yang berhak menerimanya.


Sehubungan dengan hal itu kepada para pimpinan lembaga termasuk Wali Nagari kami harapkan agar dapat meningkatkan penyerahan Zakat, infak, sedekah (ZIS)nya  kepada Baznas Kabupaten Sijunjung sebagai lembaga pemerintah resmi yang berfungsi sebagai pengelola zakat di daerah kita ini


Sebelumnya ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah, Lc.MA. menyampaikan bahwa untuk Kecamatan IV Nagari,  kami salurkan Dana Zakat Tahap I Tahun 2024 ini sejumlah Rp.158.700.000,- yang terdiri dari  santunan  fakir miskin sejumlah Rp. 49.600.000,- buat 124 orang fakir miskin, sejumlah Rp. 29.700.000,' untuk bantuan pendidikan 99 orang murid SD, sejumlah Rp. 21.000.000,- untuk bantuan biaya pendidikan 60 orang siswa SLTP, sejumlah Rp.8.400.000,- untuk bantuan biaya pendidikan 21 orang siswa SLTA  dan sejumlah Rp.50.000.000,- untuk 2 buah rumah layak huni


Kami Baznas Kabupaten Sijunjung berterima kasih kepada Bapak Bupati Sijunjung yang telah memberikan dukungan penuh kepada Baznas Kabupaten Sijunjung untuk dapat kami melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat meliputi mengumpulkan dan menyalurkan zakat, sehingga Baznas Pusat telah memberikan penghargaan dalam bentuk Award Baznas di Jakarta baru baru ini  atas dukungan dan perhatian beliau kepada kegiatan Baznas Kabupaten Sijunjung 


Acara yang dihadiri ratusan mustahik penerima manfaat zakat tersebut diakhiri dengan sesi poto bersama dan penyerahan langsung dana zakat kepada penerima oleh amil pelaksana Baznas Kabupaten Sijunjung, imbuh Syahril Syahda.


#GP | Herman | Syahril.S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS