Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Padang Panjang ditengarai terlibat permainan politik praktis dengan Parpol, pasalnya, dugaan tersebut dibuktikan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepada salah satu ASN yang menurutnya melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Padang Panjang Hidayatul Fajri membenarkan adanya surat laporan pengaduan yang masuk ke BAWASLU Padang Panjang.
"Terkait dengan surat di atas, benar kiranya kami Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan upaya penelusuran Informasi Awal yang kami terima tentang adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh Bpk Edwin" tulisnya diteruskan ke media.
Dimana informasi yang kami dapat, beliau berstatus ASN sebagai Dosen di Fak.Pertanian UNAND. Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya berkas formulir pendaftaran calon ke DPD PAN" ujarnya.
Sedangkan merujuk aturan bahwa ASN yang sudah ditetapkan sebagai Calon harus mengundurkan diri, sedangkan Edwin belum jelas statusnya sebagai Calon Walikota Padang Panjang dan baru mengembalikan formulir ke partai PAN yang dibuktikan dengan di kenainya sejumlah uang administrasi oleh pengurus Partai PAN sebesar Rp. 3 juta rupiah.
Sejak itu masuklah laporan pengaduan ke Bawaslu Padang panjang dengan tuduhan Netralitas ASN.
Melihat seperti ini, tentunya masyarakat bisa saja berpraduga adanya dugaan main mata antara Bawaslu Padang Panjang dengan oknum salah satu parpol" kata Roberto Kamis sore
Ketua Bawaslu membenarkan jika Edwin belum ditetapkan sebagai calon, Namaun dia berkelit dengan dasar acuan SKB Netralitas ASN.
"Salah satu acuan aturan kami di bawaslu juga SKB ini.
Ketika ditanya dasar penelusuran Bawaslu dengan status Edwin yang belum terdaftar sebagai Calon di KPU, Hidayat mengatakan,
"Kalau penetapan sebagai calon tentu belum, karna pendaftaran pun belum di mulai kan.
Tapi yang bersangkutan berstatus ASN, salah satu aturan terkait dengan netralitas ASN adalah yang bapak kirimkan tadi, katanya
Ketika diminta tanggapannya isu yang berkembang terkait dengan adanya dugaan main mata Bawaslu dengan salah satu Parpol, Hidayat tidak menjawab.
Lantas dengan adanya SKB netralitas tersebut, apakah bisa semena-mena Bawaslu kepada ASN yang belum jelas terdaftar sebagai calon Kepala Daerah?
Hal ini perlu jadi perhatian bagi Bawaslu Provinsi melakukan monitoring kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota hendaknya.
#GP | CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar