Pempror Sumbar Tutup Tambang Galian C di Nagari Air Dingin, Hafni Hafis Anggota DPRD Partai Gerindra Angkat Bicara - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pempror Sumbar Tutup Tambang Galian C di Nagari Air Dingin, Hafni Hafis Anggota DPRD Partai Gerindra Angkat Bicara

Kamis, Mei 09, 2024

 


Arosuka(SUMBAR).GP- Pernyataan Pemerintah Sumatera Barat yang sekarang di pimpin oleh Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumbar, Tasliatul Fuadi terkesan arogan dan diduga tidak peduli sama sekali kepada masyarakat penambang, bahkan di sinyalir akan menyisakan persoalan bagi masyarakat lokal di Nagari Air dingin. Melihat kondisi ini, komentar pedas dari salah satu anggota DPRD Kab. Solok Hafni Hafis pun tak terhindarkan.


Sebelumnya, dalam pernyataannya kepada pihak media, Tasliatul Fuadi menyebutkan tidak perlu ada rapat lagi soal penanganan tambang galian C yang ada di Nagari Air Dingin Kab. Solok karena keputusan sudah diambil, parahnya lagi dari pernyataan yang dilontarkannya, ada sebagian pihak yang menginginkan tambang galian C itu ditutup secara permanen, dan pihaknya sangat setuju dengan usulan tersebut. 


“Kita sudah mengambil keputusan, tidak ada lagi yang perlu dirapatkan,” sebut Fuadi. 


Terkait ketidakhadiran Gubernur Sumatera Barat dalam rapat keputusan pembahasan jalan nasional di Nagari Air Dingin tentang tambang rakyat yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (8/5/2024), Fuadi menilai itu sudah tepat. 


“Tidak hadirnya Gubernur adalah bentuk ketegasan Pemprov Sumbar dalam menegakkan aturan,” tegas Fuadi. 


Dikatakannya, selain telah memberikan sanksi yang tegas, pihaknya bersama Dinas ESDM dan Satpol PP Sumbar juga telah memasang plang larangan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut. Tujuannya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan. 


Bahkan ia menyebut, sebagian pihak malah menginginkan tambang itu ditutup permanen. Untuk kasus tambang ilegal pihaknya sangat setuju terhadap usulan tersebut, namun untuk yang berizin tentu ada mekanisme yang mesti dilalui. 


“Atas dasar itu, kita menilai tidak ada lagi yang perlu dibahas. Apalagi keputusan yang diambil, itu sudah jelas. Cukup tindaklanjuti keputusan Pemprov Sumbar, selesai,” paparnya. 


Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kab. Solok dari Fraksi Gerindra yang notabene berasal dari daerah pemilihan Dapil V, dimana Nagari Air Dingin juga termasuk nagari yang diwakilinya. Hafni Hafis melalui Go parlemen angkat bicara terhadap kebijakan Pemprov Sumbar. Kamis (9/5/2024) melalui Pesan Whatapps. 


Hafni Hafis mempertanyakan kebijakan penutupan tambang galian C di Nagari Air Dingin Kec. Lembah Gumanti yang dilakukan oleh pemerintah Propinsi Sumbar, dan sekaligus mengintruksikan juga kepada pemerintah Kab. Solok untuk melakukan hal yang sama untuk tambang-tambang rakyat lainnya. Dimana tambang yang ditutup itu di tenggarai menjadi penyebab longsor dan terputusnya akses jalan nasional Solok menuju Solok Selatan. 


"Benarkah demikian....?? Jalan nasional ini sekira 10 tahun yang lalu adalah jalan propinsi yang kemudian di usulkan menjadi jalan nasional dan kemudian di tetapkan. 


Aktivitas pertambangan itu bukan hanya terjadi hari ini, sewaktu saya menjadi anggota DPRD periode pertama, tambang ini juga sudah ada, kita tahu persis, karena jaman itu pertambangan adalah kewenangan kabupaten," tutur Hafiz. 


Menurutnya, malah ada keuntungannya ketika tambang tersebut kewenangannya ada di bawah Pemerintah Kab. Solok, dari pada dibawah pemerintah Propinsi Sumbar sekarang. Sebab pengawasan Pemkab. Solok menjadi lebih maksimal, dan DPRD nya menjadi lebih kritis, apalagi terkait dengan potensi bencana alam. 


"Kita pernah menghadapi ratusan  masyarakat  lokal melakukan aksi demo tentang tambang ini..,tetapi bisa kita selesaikan dengan azas musyawarah dan mufakat. Kemudian, terkait dengan kondisi hari ini, karena kewenangan itu ada di propinsi, kita menyampaikan agar Pemprov Sumbar mempertimbangkan kearifan masyarakat lokal. Penutupan tambang sementara, kita setuju, tapi lebih setuju lagi jika di barengi dengan solusi, seperti halnya sudah di sarankan oleh Pemerintah Kab. Salok.


Dikatakan oleh Hafni Hafis, Pemprov Sumbar harus segera mencarikan solusi cepat terhadap nasib ratusan penambang, khususnya masyarakat lokal yang bergantung hidup dari tambang galian C di Nagari Air dingin Kec. Lembah Gumanti. Jangan main tutup saja, apalagi sempat ditutup secara permanen, karena tentunya akan membuat ekonomi masyarakat sekitar akan lumpuh.



"Pemilik usaha tambang, tidak sepenuhnya salah, pengawasan dari pemprov lah yang terkesan lemah selama ini. Kenapa lemah..? Karena tindakan baru diambil ketika masyarakat pengguna jalan dan netizen sudah berteriak, pemprov Sumbar baru ambil tindakan, selama ini kemana...?," tanya Hafni Hafis. 


Terkait dengan akses jalan yang putus  tidak serta merta hanya di sebabkan oleh tambang saja, menurutnya intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan berlebih, serta kontur tanah jalan yang labil, juga ikut andil dalam merusak jalan nasional tersebut. 


Maka, melihat kondisi sekarang yang terjadi di lapangan, Hafni Hafis  kepada media ini berharap Pemprov Sumbar segera ambil langkah langkah kongkrit: 


1. Jangka pendek, harusnya duduk bersama antara pemprov Sumbar, Pemkab. Solok, dengan pemilik usaha dan perwakilan masyarakat lokal, merumuskan langkah terbaik.  Semisal membuat dam saluran dan jembatan, agar air dan sirtu tidak menutup akses jalan nasional itu. 


2. Membuat komitmen bersama,  antara pihak yang berkepentingan, untuk sama sama mematuhi Amdal. 


3. Jangka panjang, Pemprov Sumbar sudah saatnya mengusulkan pemindahan jalan dengan membuat DED nya, dengan ruas, Aie Dingin, Aie Abu. Koto Baru Lolo. 

Karena kondisi kontur jalan sekarang tanahnya labil.

#GP | HR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS