Padang Panjang(SUMBAR).GP- DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. Ini setelah melewati berbagai tahapan, termasuk Rapat Paripurna yang digelar, Sabtu (18/05/2024).
Rangkaian rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Masing-masing dibacakan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa oleh Drs. Nasrul Efendi, Fraksi PBB-PKS (Nasrullah Nukman, S.H), Fraksi Golongan Karya (Dr. H. Novi Hendri, S.E. M.Si Datuak Bagindo Saidi), Fraksi Nasdem (Kiki Anugerah Dia, S.E) Fraksi Gerindra (Riza Aditya Nugraha, S.H), dan Fraksi PAN (H. Yandra Yane, S.E).
Setelah membacakan pendapat akhir fraksi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko. Diteken oleh Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom, Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E. Sementara dari Pemko oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si didampingi Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E.
Pj. Wako Sonny dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang efektif dan efisien. Dikatakannya, ada beberapa faktor yang mendukung. Antara lain persiapan yang matang antara DPRD dan Pemko, saling pemahaman yang sangat baik, niat baik untuk saling membantu, dan restu dari Allah SWT.
"Efektivitas dan efisiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depan, tanpa mengurangi kualitas rapat," sebutnya.
Adapun beberapa pendapat akhir fraksi di antaranya, meminta kepada Pemerintah Kota untuk lebih aktif dan giat dalam mencari dana dari Pusat. Serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan Pasar Pusat sehingga bisa mendorong peningkatan PAD.
Kemudian Pemko diminta mampu bertindak cepat dan memprioritaskan penanggulangan pascabencana yang akan memberikan dampak luas terhambatnya aktivitas masyarakat. Pemko juga sudah harus memperkaya data konkret terkait potensi bencana sehingga tidak menemui kendala dalam penanggulangan pascabencana yang terjadi.
Pemko juga diminta agar ada sebuah regulasi yang jelas antara kota dan provinsi terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA dan SMK. Serta keberpihakan anggaran untuk keberlangsungan pendidikan di Padang Panjang.
Pemko juga sudah harus memiliki formula atau langkah-langkah terkait penghapusan honorer dan THL pada 2025. Karena tidak semua akan tertampung pada PPPK dan tenaga alih daya. Jangan sampai ini akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Kegiatan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 turut dihadiri Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat dan lurah.
#GP | DF | Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar