Sijunjung (SUMBAR).GP- Berawal dari informasi masyarakat, aparat kepolisian menemukan dua orang dewasa mencurigakan, langsung melakukan penyelidikan, kemudian satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang dicurigai itu, Senin (15/4) sekira pukul 14.30 wib pada TKP wilkum Polsek IV Nagari.
Dua orang yang dicurigai itu, mengendarai kendaraan roda dua merk Vario warna hitam merah nopol BA 4024 PK berinisial "IA" panggilan Iwan dan "RH" panggilan Dayat mengakui kepemilikan narkoba golongan I jenis Shabu kepada petugas.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Narkoba AKP Budi Rilvantino, S.Ds.M.H membenarkan adanya penangkapan dan pengamanan kedua orang terduga tindak pidana narkoba, di Wilkum Polsek IV Nagari, Senin (15/4).
Dikatakan, begitu keduanya mengakui, anggota satresnarkoba memanggil 2 orang dari masyarakat setempat masing masing pertama Januari (63), Minang, swasta alamat Jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, kedua Asmir (45),Minang, sopir, alamat Jorong Pematang Sari Bulan Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sebagai saksi dalam penggeledahan.
Dalam penggeledahan terduga di TKP Jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung itu ditemukanlah barang bukti (BB) ;
Pertama, 1 (satu) buah bungkusan Plastic klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
Kedua, 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Gold dan
Ketiga, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk VARIO warna hitam merah dengan Nopol BA 4024 PK.
"Kedua orang pelaku terduga penyalahgunaan tindak pidana narkoba tersebut diamankan bersama barang bukti (BB)nya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Budi Rilvantino.
#GP | Red | Rel | Humas Polressjj.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar