Pemko, Kantor Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko, Kantor Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah

Sabtu, Maret 09, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah di Kota Padang Panjang.


Penetapan itu disampaikan dalam rapat yang digelar Jumat (08/03/2024) di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag. Dihadiri Kepala Kankemenag, Drs. H. Alizar, M.Ag Datuak Nan Tongga, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni, M.Si, Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A dan pihak terkait lainnya.


Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwar Hadi, M.Ag, Sabtu (09/03/2024) menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah. 


"Pertama kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari," ujarnya.


Sedangkan kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari,. Kemudian kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.


Seperti biasa, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat.


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS