Sijunjung (SUMBAR).GP- Baznas Kabupaten Sijunjung telah menetapkan nilai konversi zakat fitrah tahun 2024 yang di bayar dengan uang berkisar antara Rp. 28.000,- sampai dengan Rp. 43.000,- demikian di sampai oleh Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung H. Hidayatullah, Lc.MA. yang di dampingi oleh Waka I H. Darmawan, SH.di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung hari Kamis tanggal 21 Maret 2024
Nilai konversi Zakat Fitrah yang 3 1/3 Liter atau 2,5 Kg beras setiap jiwa itu apabila di bayar dengan uang maka bernilai dalam beberapa katagori yaitu bagi beras Katagori I senilai Rp. 43.000,- ( beras kwalitas premium setara beras Solok Rp. 17.000,-/ Kg), beras katagori II senilai Rp. 38.000,- ( beras kwalitas medium, setara beras kampung Rp. 15.000,-/ Kg) dan Katagori III senilai Rp.28.000,- kwalitas beras biasa Rp.11.500,-/ Kg)
Menurut Waka I Baznas Kabupaten Sijunjung H. Darmawan, SH. keputusan Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung nomor 11 Tahun tentang Nilai konversi zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Sijunjung tahun 2024 tersebut ditetapkan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Baznas Kabupaten Sijunjung dengan Ketua MUI, Kementrian Agama, Diskoperindag dan Bagian Kesra pada tanggal 21 Maret 2024 di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung
Penentuan konversi zakat fitrah dengan nilai uang itu didasarkan atas harga beras yang berkembang di daerah Kabupaten Sijunjung saat ini
Kita berharap dengan ada ketetapan nilai konversi zakat fitrah dengan uang itu akan dapat memberikan pedoman masyarakat Kabupaten Sijunjung ketika ingin menunaikan zakat fitrahnya dengan menggunakan uang, karena pada dasarnya zakat fitrah menggunakan beras, sesuai beras yang di makannya, tambah H. Darmawan, SH
#GP | Herman | Syahril.S.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar