Padang Panjang(SUMBAR).GP- 20 pelaku UMKM terima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) yang difasilitasi Pemko melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).
Penyerahan secara simbolis sertifikat halal tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada dua orang perwakilan pelaku UMKM, Kamis (07/03/2024) di Pasar Pusat.
Kepala Disperdakop UKM, Jevie C. Eka Putra, M.T menyampaikan, sertifikat halal ini bertujuan, agar produk makanan UMKM lebih diterima di pasaran, terutama kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal.
"Kepada masyarakat yang ingin mengurusnya, bisa datang ke Disperdakop. UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," sebutnya.
Melalui sertifikasi halal ini, tambahnya, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat. "Di samping itu juga dapat meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing bisnis," ungkapnya.
#GP | DF | Andes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar