Sijunjung (SUMBAR).GP- Sekira pukul 15.00 Wib, Rabu (31/1) Kapolsek Kamang Baru bersama anggotanya meringkus 3 orang diduga penyalah gunawan tindak pidana narkotika jenis shabu.
Ketiga orang yang diamankan pihak berwajib tersebut, FS, 49 tahun, swasta, alamat Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, kedua A, usia 30 Tahun, Swasta, alamat Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru dan ketiga EPA (27 tahun), Swasta, alamat Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.
Menurut Humas Polres Sijunjung, kronologis peristiwa tersebut, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib Kapolsek Kamang Baru mendapat Informasi tentang Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kenagarian Muaro Takuang, kemudian Kapolsek Kamang Baru memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.
Akhirnya sekira pukul 15.00 wib di TKP di Jorong Batang Tiau Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Anggota tim dari Polsek Kamang Baru, berhasil menangkap ketiga orang tersebut bersama barang bukti (BB) berupa 11 (sebelas) paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah jarum tersambung pipet, 3 (tiga) buah korek api, 1(satu) bungkus rokok merk Hasta, 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar berisi plastik bening kecil yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah kotak minyak rambut berbentuk bulat pipih warna putih dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp.1.500.000.( satu juta lima ratus ribu rupiah)
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kamang Baru, selanjutnya melakukan Koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung dan berikut tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke Sat resnarkoba Polres Sijunjung dalam kondisi situasi aman dan terkendali.
#GP | Herman.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar