Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Olahraga (SC) yang dikerjakan oleh PT. Turelotto Battu Indah (PT TBI), akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dikutip pada laman Sistim Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) terpajang perkara perdata Gugatan yang dilayangkan PT. Turelotto Battu Indah dengan nomor, 4/Pdt.G/2023/PN Pdp.
Setelah hal ini diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan, maka dalam kegiatan hearing antara DPRD Padang Panjang dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, persoalan pembangunan SC dibahas dengan alot pada, Senin (12/6/2023)
Apa lagi aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat, bahkan kritikan dan saran, mempertanyakan, pembangunan proyek mercusuar Pemko ini tak berkesudahan dan terkesan asal-asalan.
Dalam fungsi pengawasan, ditekankan, DPRD perlu mengawal dan mengawasi proses pembangunan SC ini, mulai dari kunjungan ke lapangan langsung hingga melakukan rangkaian rapat kerja, yang menghadirkan OPD mitra kerja, saat itu, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyorot isu-isu terkait pembangunan SC, serta kendala yang dialami sehingga pihak pelaksana tidak mampuh menjalani nya dengan tuntas, dan berimbas pada pemutusan kontrak.
Untuk itu, DPRD meminta agar Pemko tetap berkordinasi dan menjaga komunikasi agar proses lelang pembangunan SC selanjutnya, sesuai dengan peraturan mekanisme pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak menimbulkan proses hukum di kemudian hari.
Komisi II juga meminta kepada Pemko, untuk melakukan konsultasi dengan pihak LKPP.
Selain itu, DPRD juga meminta, agar Pemko melakukan pertemuan dengan BPK untuk melakukan uji dengan PUPR Provinsi atau universitas yang berkompeten di bidang tersebut.
Karena, Komisi II menilai proses audit yang dilakukan Disporapar bersama Inspektorat sebelumnya, tidak serta merta dapat dijadikan acuan, sebaiknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
DPRD juga menegaskan, sebelum dilakukan penunjukan langsung kepada pihak pelaksana. Disporapar bersama Inspektorat harus melibakan BPKP dalam meaudit kegiatan pembangunan SC ini .
Sebelum kita mengupas lebih dalam tentang pembanguna SC ini, mari kita lihat "Apa itu Kontrak Tahun Jamak (Multi Years)"
Berikut Penjelasan dalam UU:
Tentang Kontrak Tahun Jamak Pada Pemerintah Daerah
Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak yang dilakukan pada suatu pekerjaan dimana proses penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan.
Persetujuan untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 3 yaitu;
Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan terkait Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A :
1. Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
2. Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
3. Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
4. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
5. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
- membenani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
- pembebanan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dapat lebih dari 12 (dua belas bulan);
- dapat di interpretasikan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran walau tidak sampai 12 (dua belas) tahun anggaran, contoh Kontrak dilaksanakan September 2021 dan berakhir pelaksanaannya di 31 Maret 2022.
- Diyakini bahwa ada manafaat lebih bila kontrak tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- ayat (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
- Berkaitan dengan Pemberlakuan Ketentuan Penyesuaian Harga, yaitu :
Tunggu goresan selanjutnya.....!!!
#GP | Ce | Sumber Goresan ini diambil dari berbagai media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar