Membedah Proses Pembangunan Sport Centre Padang Panjang, Bagian: 7 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Membedah Proses Pembangunan Sport Centre Padang Panjang, Bagian: 7

Kamis, Februari 08, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setela tim Pembangunan Gedung Olahraga (Sport Center) konsultasi dengan LKPP, terkait dengan Pembangunan gedung SC. Maka LKPP menyarankan untuk segera Putus Kontrak dengan pihak rekanan, karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan, ditamba lagi dengan mundurnya tim Pendampingan dari Kejaksaan, maka kuat dugaan, proses pembangunan gedung olahraga SC ini dari awal hingga akhir terindikasi menyalahi aturan.

Sepanjang pembangunan nyaris tersiar kabar bahwa kegiatan pembangunan banyak terjadi kendala, seperti, mendatangkan material timbunan yang hanya bisa diambil dari quary yang sudah memiliki izin galian C, akses jalan untuk ke lokasi proyek dan lain sebagainya. Sehingga, proyek mecusuar Walikota Padang Panjang yang dikerjakan oleh PT. Turelotto Battu Indah (PT. TBI) dengan nilai Kontrak lebih kurang Rp. 61.000.000.000,00 dan sudah berjalan lebih kurang 6 bulan, akhirnya putus kontrak.


Pasca Pemutusan Kontrak Kerja Pembangunan Gedung Olahraga (SC) yang dikerjakan oleh PT. Turelotto Battu Indah (PT TBI), akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Dikutip pada laman Sistim Informasi Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) terpajang perkara perdata Gugatan yang dilayangkan PT. Turelotto Battu Indah dengan nomor, 4/Pdt.G/2023/PN Pdp.


Setelah hal ini diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan, maka dalam kegiatan hearing antara DPRD Padang Panjang dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, persoalan pembangunan SC dibahas dengan alot pada, Senin (12/6/2023) 


Apa lagi aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat, bahkan kritikan dan saran, mempertanyakan, pembangunan proyek mercusuar Pemko ini tak berkesudahan dan terkesan asal-asalan.

Bahkan, dari sekian banyak persoalan pembangunan di Kota Padang Panjang, pembangunan SC ini, juga menjadi sorotan oleh banyak kalangan, sehingga Pimpinan dan Komisi II DPRD Kota Padang Panjang, dengan alot membahas progress pembangunan SC ini bersama TAPD, BPKD, dan Disporapar.


Dalam fungsi pengawasan, ditekankan, DPRD perlu mengawal dan mengawasi proses pembangunan SC ini, mulai dari kunjungan ke lapangan langsung hingga melakukan rangkaian rapat kerja, yang menghadirkan OPD mitra kerja, saat itu, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar.


Dalam rapat tersebut, Komisi II menyorot isu-isu terkait pembangunan SC, serta kendala yang dialami sehingga pihak pelaksana tidak mampuh menjalani nya dengan tuntas, dan berimbas pada pemutusan kontrak.

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Sekda dan Kadis Porapar, saat itu, Pemko fokus pada rencana penyelesaian pembangunan gedung serba guna, gedung pengelola, skate park, serta taman jalan.


Untuk itu, DPRD meminta agar Pemko tetap berkordinasi dan menjaga komunikasi agar proses lelang pembangunan SC selanjutnya, sesuai dengan peraturan mekanisme pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak menimbulkan proses hukum di kemudian hari.


Komisi II juga meminta kepada Pemko, untuk melakukan konsultasi dengan pihak LKPP. 


Selain itu, DPRD juga meminta, agar Pemko melakukan pertemuan dengan BPK untuk melakukan uji dengan PUPR Provinsi atau universitas yang berkompeten di bidang tersebut.


Karena, Komisi II menilai proses audit yang dilakukan Disporapar bersama Inspektorat sebelumnya, tidak serta merta dapat dijadikan acuan, sebaiknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


DPRD juga menegaskan, sebelum dilakukan penunjukan langsung kepada pihak pelaksana. Disporapar bersama Inspektorat harus melibakan BPKP dalam meaudit kegiatan pembangunan SC ini .


Sebelum kita mengupas lebih dalam tentang pembanguna SC ini, mari kita lihat "Apa itu Kontrak Tahun Jamak (Multi Years)"


Berikut Penjelasan dalam UU:

Tentang Kontrak Tahun Jamak Pada Pemerintah Daerah


Kontrak tahun jamak atau kontrak multiyears adalah kontrak yang dilakukan pada suatu pekerjaan dimana proses penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan.


Persetujuan untuk pelaksanaan kontrak tahun jamak berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 3 yaitu;


Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aturan terkait Kontrak Tahun Jamak pada Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A


Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A :


1. Kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:


a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau

b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat  di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.


2. Penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud di atas  berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.


3. Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.


4. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:

a. nama kegiatan;

b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;

c. jumlah anggaran; dan

d. alokasi anggaran per tahun.


5. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.



Sementara di Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka diatur secara berbeda dengan ketentuan sebagai berikut:

Dalam Pasal 27 Kontrak Payung adalah salah satu Jenis Kontrak, yang bersanding dengan berbagai Jenis Kontrak lainnya.


Pasal 27 Perpres 16/2018
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:

a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau

b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.

 

Lingkup Jenis Kontrak Tahun Jamak menjadi lebih luas, karena :
  • membenani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran;
  • pembebanan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dapat lebih dari 12 (dua belas bulan);
  • dapat di interpretasikan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran walau tidak sampai 12 (dua belas) tahun anggaran, contoh Kontrak dilaksanakan September 2021 dan berakhir pelaksanaannya di 31 Maret 2022.
  • Diyakini bahwa ada manafaat lebih bila kontrak tersebut dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.


Dalam penggunaan Jenis Kontrak dengan skema Tahun Jamak, maka pengaturannya berkaitan dengan pemberlakuan ketentuan Pemberian Uang Muka, yaitu :

Pasal 29 ayat (2) huruf c :

  • ayat (2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan  sebagai berikut:
  • paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
  • Berkaitan dengan Pemberlakuan Ketentuan Penyesuaian Harga, yaitu :


Pasal 37
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah  tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan;


(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

        


Jadi Perbedaannya cukup signifikan, dalam hal Pemberlakuan Kontrak Tahun Jamak khususnya berkaitan dengan beberapa uraian ketentuan Uang Muka dan Penyesuaian Harga pada Perpres 16 tahun 2018.



Tunggu goresan selanjutnya.....!!!


#GP | Ce | Sumber Goresan ini diambil dari berbagai media


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS