Padang Panjang(SUMBAR).GP- Seperti goresan penulis sebelumnya, setelah Agung Satria Putra mengudurkan diri dari jabatannya sebagai PPK. Maka jabatan ini diambil alih oleh Kadis Pariwisata Drs. Maiharman. Dan pemenang tender pembangunan sport center Padang Panjang dengan penawar terendah senilai Rp 60.999.000.000,00 Miliar oleh PT.TBI ditanda tangani, pada hari Kamis 29/9/2022.
Lebih kurang sepekan, setelah penandatanganan kontrak dan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pemko kepada pemenang tender yakni PT. TBI. Maka peletakan batu pertama pembangunan SC pun dilaksankan oleh Wali Kota Fadly Amran, sehinggah harapan demi harapan terhadap pembangunan SC ini bermunculan. Dan 10 Oktober, pembangunan SC Kota Padang Panjang dimulai.
Namun fakta lapangannya berbeda, bahkan banyak kalangan sudah memprediksi, proyek tahun jamak walikota Fadly Amran ini bakal berujung dengan permasalahan. Sebab ada indikasi permainan Pengguna Anggran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam penetapan pemenang tender dengan rekanan. Buktinya, setelah peletakan batu pertama oleh walikota, kegiatan ini tidak langsung dikerjakan oleh PT TBI.
Bahkan kuat dugaan, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Contoh kecil, tentang metode umum pekerjaan persiapan, salah satunya, pasang papan nama proyek. Dalam dokumen kontrak dijelaskan, untuk pemasangan papan nama proyek, memakai pipa besi bulat sebagai penyangga. Namun, dilapangan, tampak dengan jelas, pemasangan papan nama proyek, PT TBI hanya memakai kayu. Dan bagai mana dengan pekerjaan lainnya?
Sehinggah MK meingatkan tentang kelengkapan administrasi untuk pengiriman material (khususnya material timbunan) ke lokasi proyek, sebagai berikut:
Kesatu: Dokumen approval material yang telah disetujui (Approved) oleh konsultan MK.
Kedua: Persetujuan oleh konsultan MK dan diketahui PPK terhadap supplier yang akan memasok material dengan melampirkan izin tambang (izin galian C) yang masih berlaku seta foto dokumentasi lokasi quarry.
Ketiga: Mengajukan izin pelaksanaan (Request) mendatangkan material dengan menjelaskan sumber material (lokasi quarry),
Keempat: Menyerahkan I (satu) salinan surat jalan masing-masing kendarnan yang mengangkut material sebelum dibongkar di lokasi proyek.
Selanjutnya, MK minta PT TBI untuk menghentikan pengiriman material tersebut ke lapangan dan segera melengkapi administrasi terlebih dahulu. Perlu kami tegaskan bahwa selama tidak ada persetujuan (approved) terhadap material yang didatangkan di lokasi proyek, maka material tersebut adalah illegal dan tidak diakui.
Alasan PT TBI, sala satunya, selama waktu pekerjaan konstruksi yang dilakukan, pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca musim hujan.
Padahal, terjadinya pemutusan kontrak kerja pembangunan gedung SC ini, adalah saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini dilakukan setelah tim pembangunan gedung olahraga SC ke kantor pusat LKPP Jakarta.
Sumber dari beberapa mendia mengatakan, setelah tim pembangunan gedung olahraga SC konsultasi dengan LKPP terkait dengan Pembangunan gedung SC. Maka LKPP menyarankan untuk segera Putus Kontrak dengan pihak rekanan, karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pembangunan, begitu juga sebaliknya dengan mundurnya tim Pendampingan dari Kejaksaan mengindikasikan bahwa Proses awal hingga akhir terindikasi menyalahi aturan.
Tunggu goresan selanjutnya.....!!!
#GP | Ce | Sumber Goresan ini diambil dari berbagai media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar