Padang Panjang(SUMBAR).GP- Bukti nyata komitmen Pemko, pekerja rentan sektor informal yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Keseluruhannya berjumlah 8.300 orang.
Hal ini mengemuka pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024, Selasa (13/02/2024) di Ruang VIP Balai Kota. Rapat tersebut terlaksana antara Pemko, Kantor Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.
Pada data yang disajikan BPJS Ketenagakerjaan, capaian coverage kepesertaan pekerja rentan yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah sebesar 101,21 %. Artinya melebih target potensi sebanyak 8.207 orang.
Adapun 48 ahli waris telah menerima manfaat masing-masingnya sebesar Rp42 juta. Total manfaat yang telah diberikan Rp2.189.000.000.
"Kita berharap, para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya ini, selalu dalam perlindungan Allah SWT. Tapi kalau mendapatkan musibah kecelakaan dan meninggal dunia, maka ada yang ditinggalkan untuk keluarganya," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si.
Bila jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperoleh masyarakat, maka mempersiapkan generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah semoga bisa terwujud.
Di samping itu, kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, Sonny meminta mendaftarkan segera, lantaran banyak manfaat yang bisa didapatkan.
Turut hadir, kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Wan Medi, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E dan pejabat terkait lainnya.
#GP | DF | Harris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar