Ahli Waris Tukang Las Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Ahli Waris Tukang Las Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, Februari 28, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan salurkan santunan kepada ahli waris almarhum Herman, Rabu (28/02/2024) di Jalan Baru Tanjung, Bukik Kanduang, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).


Santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si  kepada istri almarhum, Nunung Suryani.


Herman merupakan warga Kelurahan Ekor Lubuk yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemko. Meninggal beberapa waktu lalu akibat sakit komplikasi yang diderita selama tiga tahun terakhir. Almarhum sehari-hari bekerja sebagai tukang las, meninggalkan seorang istri dan tiga anak.


Sonny didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fhandy Ramadhona, S.STP, M.M, Lurah Ganting Andra Daswara, S.STP serta Lurah Ekor Lubuk, Akbar Syah, SH menyampaikan, belasungkawa kepada keluarga almarhum. Dirinya berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


Dikatakan, saat ini Pemko telah memfasilitasi 8.300 lebih pekerja rentan sektor informal dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.


"Ini merupakan wujud perhatian Pemko dalam perlindungan pekerja rentan terhadap kecelakaan kerja maupun meninggal karena sakit. Semoga program ini terus berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi warga kota," harapnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial mengapresiasi kerja sama Pemko dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi warga pekerja rentan sektor nonformal ini.


"Kita akan selalu mendukung program Pemko yang sudah sangat peduli kepada pekerja rentan yang ada di Padang Panjang ini," tuturnya.


#GP | DF | Andes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS