Sijunjung (SUMBAR).GP- Dipimpin Kasat AKP Zamrinaldi, SH anggota Sat Lantas Polres Sijunjung melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk, baliho dan penempelan brosur Maklumat Kapolda Sumbar, tentang pelarangan menggunakan kenalpot Bising/Brong di Wilayah Hukum (wilkum) Polres Sijunjung, Rabu (10/1).
Kasat Lantas.Polres Sijunjung, AKP Zamrinaldi, SH., dalam keterangan nya menjelaskan, lokasi pemasangan Maklumat Kapolda Sumbar tersebut diantaranya pada Tamanan Lalu lintas depan Markas Polres Sijunjung, di Primkopol, di kawasan SPBU, pada lokasi Pelaku usaha bengkel kenderaan bermotor dan pada sekolah sekolah.
Menurut Zamrinaldi kegiatan itu berupa pemasangan baliho, pemasangan spanduk yang isinya memberikan himbauan kepada pelaku usaha bengkel roda 2 dan roda 4 agar tidak menjual-beli atau memberikan fasilitas untuk kenalpot bising/brong.
"Kegiatan ini merupakan dukungan Polres Sijunjung melalui Satlantas atas program maupun Maklumat Kapolda Sumbar dalam hal penegakan hukum kepada masyarakat yang menggunakan kenalpot bising/brong," tegas Kasat Lantas itu.
Kasat lantas juga menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Sijunjung dalam hal saling memberikan informasi dalam pelaksanaan penertiban kenalpot bising/brong
Pihaknya juga memberikan menghimbauan dan menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui media sosial dan livereport oleh Masyarakat dan personil Sat Lantas Polres Sijunjung.
"Selama kegiatan itu berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif," lanjut Zamrinaldi.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar