Sijunjung (SUMBAR).GP- Diduga melakukan tindak pidana curat PP alias C (21) diamankan tim gabungan Kanit Reskrim Polsek Sijunjung dan Opsnal Reskrim Polres Sijunjung di kediamannya, Jorong Tapian Diaro, Nagari Sijunjung Kecamatan to ghKecamatan Sijunjung, pukul 00,05 wib Senin, (15/1).
Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 dini hari sekira pukul 02.00 Wib, Saksi Jefri Yantos mencas HP Merk Galaxy miliknya dekat pintu kamar didalam rumahnya.
Sekira pukul 07.00 Wib isteri saksi An.Jennifer Cellin tidak melihat lagi HP tersebut, kemudian membangunkan & memberitahukan hal itu kepada Saksi Jefry Yantos, bersamaan dengan hal demikian , saksi melihat jendela yang sebelumnya tertutup & dipaku sudah dalam kondisi terbuka.
Selanjutnya Saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sijunjung dengan Laporan Polisi No : LP/B/2/I/2024/SPKT/Polsek Sjj tanggal 14 Januari 2024,
Setelah menerima laporan dilakukan Penyelidikan oleh Tim Gabungan, Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, Aipda Ardion,SH dan Anggota Opsnal Sat Reskrim terdiri dari Aipda Doni Febriandi, SH., Bripka Ridal Afdil, Bripka Septio Andres, SH., dan Briptu Febi Kardian.
Hasil Penyelidikan, pencurian HP tersebut diduga dilakukan oleh tersangka An PP dengan panggilan C akhirnya tersangka ditemukan dan diamankan oleh Tim gabungan ke Polsek Sijunjung bersama dengan BB nya 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy A14 5G warna Dark Red untuk menjalani proses lebih lanjut.
#GP | Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar