Polda Sumbar Berhasil Mengungkap Tersangka Perampokan Sadis Yang Meresahkan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Polda Sumbar Berhasil Mengungkap Tersangka Perampokan Sadis Yang Meresahkan Masyarakat

Selasa, Januari 30, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil menangkap tiga tersangka perampokan sadis bersenjata api, di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (27/01/2024). 


Dalam penangkapan terhadap tersangka terjadi saling tembak, satu perampok tewas dan dua lainnya berhasil ditangkap. 


Disamping itu, dua orang petugas kepolisian mengalami luka tembak, dibagian tangan Aiptu Edi Jumarno, anggota Resmob. Sedangkan satu personil Polres Padang Pariaman, Aiptu Hendri Haryono, dihujani peluru di area body vest bagian dada oleh tersangka saat disergap. Beruntung, personil memakai body vest (rompi anti peluru), sehingga empat peluru yang ditembakkan perampok tidak melukai tubuh petugas. 


Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suhayono, S.Ik. SH, saat memimpin Konferensi pers didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Gupuh Setiyono, S.Ik. MH dan Ditreskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, S.Ik. MH serta beberapa pejabat utama, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari dua orang tersangka sindikat perampokan yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024 Pukul 11.35 WIB, masing-masing inisial IS (34) dan inisial MZ (39) di KM 2 dan KM 6, Jalan Garuda sakti, Kec. Tapung, Provinsi Riau.


Diterangkan, atas penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dari dua tersangka. Gabungan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau, menindaklanjuti dan telah mengantongi alamat dengan melakukan penyelidikan terhadap satu orang tersangka lainnya, yang ikut terlibat perampokan di wilayah Kab. Agam (DPO), Kota Bukittinggi (DPO) Kab. Solok dan Kota Pariaman.


"Dari tahun 2021 sampai 2024 sudah 5 kali melakukan aksinya dan sudah jadi buronan kelompok inisial RC. Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curas yang rata-rata sasarannya adalah toko emas atau pedagang emas," kata Irjen Pol Suharyono. 


Disebutkan, saat penangkapan terhadap tersangka, saudara RC sempat melakukan penembakan, Bahkan ada anggota yang tertembak oleh tersangka. 


"Karena membahayakan, anggota tidak segan-segan melakukan tembakan yang mematikan. Itu sudah sesuai dengan SOP nya," terang Kapolda.


Jenazah Pelaku di bawa dan dimakamkan dikampung istrinya di solok.


"Mereka (istri RC red) sudah mengikhlaskan, karena keluarganya sudah mengetahui perbuatan suaminya itu sendiri,” tuturnya.


Pihaknya juga saat ini tengah melakukan penelusuran terkait asal senjata api jenis FN dan senjata rakitan yang ditemukan dari tersangka itu. 


Dari tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa :


1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol merk macarov warna silver kalibre 7,65 mm.

1 (satu) pucuk senjata api FN jenis Bareta kalibre 9 mm.

2 (dua) pucuk senjata api jenis revolver.

8 (delapan) butir amunisi kaliber 62 untuk senjata api Laras panjang.

23 (dua puluh tiga) butir amunisi senjata api kalibre 9 mm.

8 (delapan) butir amunisi senjata api jenis pistol kalibre 7,65.

2 (dua) buah magazine.

1 (satu) buah kunci T untuk perlengkapan senjata api.

1 (satu) buah per dan 2 (dua) buah pen untuk perlengkapan senjata api.

1 (satu) helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi.

1 (satu) buah golok dengan sarung.

1 (satu) buah pisau badik.

1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna hitam.

1(satu) buah sebo warna hitam.

1(satu) buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu.

1 (satu) buah Sepeda motor jenis beat warna hitam.

1 (satu) buah Helm warna hitam.

1 (satu) buah Jaket kulit warna hitam.

1 (satu) buah jaket parasut warna biru Dongker.

1 (satu) buah borgol.

1 (satu) buah kaca mata hitam merk Police.

2 (dua) buah hp merk Nokia.

Sepasang sarung tangan warna hitam.

1 buah kartu ATM BRI.


Selanjutnya, Kapolda, menjelaskan, bahwa para tersangka merupakan residivis kasus perampokan.


"Para tersangka juga pernah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022 yang merupakan kasus perampokan," terangnya.


Ditambahkan, Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP.


Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar.


"Kami tetap menghormati HAM, kami tetap menjaga kesehatan mereka walupun tersangka, dan menerapkan penyidikan dan pengembangan yang manusiawi," tutup Kapolda.


Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


#GP | Def | Humas Polres Padang Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS