Padang Panjang Terima LHP dari BPK Sumbar - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Padang Panjang Terima LHP dari BPK Sumbar

Selasa, Januari 09, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).


Dokumen LHP PDTT tersebut diterima Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mardiansyah, S.Kom dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus di Aula Kantor BPK setempat, Selasa (09/01/2024).


Usai menerima LHP, Sonny meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan BPK melalui LHP yang diserahkan.


“Kami akan segera tindak lanjuti seluruh masukan dan saran dari BPK. Terkait proses administratif yang kurang lengkap, akan dilengkapi secepatnya. Bukan hanya kecepatan, kami juga akan mengutamakan keakuratan data dalam menyajikan laporan pengelolaan keuangan,” ungkap Sonny.


Ia juga berharap masukan dari BPK terkait optimalisasi pengelola hasil keuangan daerah di Padang Panjang.


“Dengan adanya masukan dan koreksi dari BPK, menjadi acuan bagi kami untuk terus berbenah dan menyajikan pelaporan dan administrasi yang baik terkait keuangan daerah,” ujarnya.


Sementara itu, Arif Agus mengatakan, LHP yang diserahkan kali ini terdiri dari Laporan Hasil PDTT dan Pemeriksaan Kinerja.


“PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,” ucapnya.


Dikatakan, sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi. Serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen.


“PDTT yang kami lakukan pada Pemko Padang Panjang bertujuan untuk menilai dan memberikan kesimpulan, apakah belanja daerah pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, terkait belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2023,” tuturnya.


Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Arif, dapat memberikan dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat.  


Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut, Sekretaris DPRD, Desi Wita Susanti, S.T,  Inspektur, Dr. Syahril, dan Plt Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E.


#GP | DF | King

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS