Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Tahun 2023, Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi. Berada di peringkat dua, Padang Panjang mendapat nilai 90,72.
Penghargaan tersebut diterima Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si yang diserahkan Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P didampingi Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Auditorium Gubernuran, Senin (08/01/2024).
Sonny menyampaikan, terima kasih kepada OPD terkait dan bersyukur Padang Panjang bisa meraih anugerah ini sebagai peringkat kedua setelah Kota Payakumbuh.
"Kita berhasil mendapatkan peringkat kedua dengan nilai 90,70. Nilai kita tidak jauh berbeda dari Payakumbuh. Ini akan kita pertahankan dan tingkatkan lagi," katanya.
Selain itu, dengan perolehan nilai yang tidak jauh berbeda ini, akan menjadi evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan penyebabnya.
"Predikat kepatuhan ini menunjukkan Pemko bersungguh-sungguh memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Meskipun belum sepenuhnya sempurna. Tapi kita memiliki tekad agar terus lebih baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Sonny juga menjelaskan, nilai Padang Panjang saat ini juga lebih baik dan lebih tinggi dari tahun sebelumnya. "Mari sama-sama kita tingkatkan lagi," ajaknya.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pelayanan publik adalah wajah komplit kehadiran negara dalam kehidupan bangsa.
Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya untuk pemerintah tetapi untuk masyarakat. Pemerintah hadir untuk melakukan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Pelayanan publik tidak terbatas dalam pelayanan. Kami mengajak bupati dan wali kota menyamakan visi dan misi kolaborasi Ombudsman di Sumatera Barat harus bersinergi untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sementara Yefri Heriani menyebutkan, kepatuhan standar pelayanan publik 2023 meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya tiga daerah hanya berada pada angka 8 dan sekarang berada pada angka 9.
"Meningkat dari angka 8 sekarang menjadi angka 9, nilai kepatuhan tertinggi. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh daerah. Ini menunjukkan komitmen kepala daerah menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar," ujarnya.
Dikatakan, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik.
"Ini mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja visi misi dan lainnya," jelasnya.
Selain itu, penilaian ini juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Penilaian dilakukan pada beberapa organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan. Seperti DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil dan lainnya.
Untuk meningkatkan pelayanan publik, Yefri menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan standar pelayanan diimplementasikan.
Turut hadir pada acara ini, Kabag Organisasi Setdako, Yohana Lisa, STP, M.Si dan jajaran.
#GP | DF | Cigus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar