Sijunjung (SUMBAR).GP- Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan Jalnibus, S.Pd.MM menjadi Pembina Upacara di SDN 2 Kampung Baru, Senin (22/1)
Jalnibus dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal pertama, terkait dengan UU nomor 20 Tahu 2023 yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023 sebagai Pengganti UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Yang kedua, Jalnibus menyampaikan beberapa hal tentang program kerja mahasiswa KKN UNP Padang yang melaksanakan di Sekolah Dasar Negeri 2 Kampung Baru khususnya dan di Desa Kampung Baru umumnya.
Lebih lanjut Jalnibus, mengingatkan agar ASN dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres mendatang, sesuai peraturan yang ada.
Kepada murid SDN 2 Kampung Baru, Jalnibus memberikan
motivasi agar muris SDN 2 Kampung Baru rajin dan disiplin belajar sehingga nanti bisa melanjutkan pendidikannya sampai ke Perguruan Tinggi. "Sehingga nanti kalian semua juga bisa seperti kakak kakak mahasiswa KKN yang ada di Desa Kampung Baru sekarang," papar Jalnibus.
"Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN UNP Padang selama mereka ber- KKN di Desa Kampung Baru, pada hari ini di SDN 2 Kampung Baru dan Senin depan tanggal 29 Januari 2024 di SD Negeri 8 Kampung Baru," ungkap Ketua KKN UNP Padang Anngel Krisman.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar