Kampanye Akbar akan Berlangsung 21 Januari Hingga 10 Februari - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kampanye Akbar akan Berlangsung 21 Januari Hingga 10 Februari

Selasa, Januari 16, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri, menyampaikan, kampanye rapat umum dan iklan kampanye akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang. 


Hal itu disampaikannya, dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, Selasa (16/01/2024) di Hotel Rangkayo Basa.


Rakor ini diikuti instansi terkait, tokoh adat serta perwakilan parpol peserta pemilu di Padang Panjang dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Robert Cenedy, S.P, S.H, M.H.


"Kampanye rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

Untuk Padang Panjang, telah ditetapkan di dua lokasi yaitu, Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh dan Lapangan Gunung Sejati Kelurahan Ganting. KPU akan terus berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu," ungkapnya.


Sementara itu, Robert Cenedy menyampaikan, terkait penayangan iklan kampanye yang dijelaskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).


 "Adapun lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini," ungkapnya.


#GP | DF | Andes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS