Empat Rumah Makan Di Padang Panjang Terima Sertifikasi Halal - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Empat Rumah Makan Di Padang Panjang Terima Sertifikasi Halal

Rabu, Januari 03, 2024


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi dan validasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), empat rumah makan di Padang Panjang menerima sertifikasi halal. 


Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Nurasrizal, M.T, Rabu (03/01/2024), menyampaikan, usaha kuliner yang menerima sertifikasi halal tersebut yaitu Pondok Baselo Baramas, Pecel Lele Om Tok, Lesehan Bambu Pajok dan Sate Mak Syukur.


Berbeda dengan sertifikasi halal yang  didapatkan secara gratis (skema self declare) oleh beberapa UMKM yang menghasilkan produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan, empat rumah makan ini menerima sertifikasi halal melewati tahapan yang lebih rumit. Karena produk yang dihasilkan banyak memakai bahan utama sembelihan. Sertifikasi halalnya pun berbayar. 


Dikatakan, sertifikasi halal sangat relevan dengan pariwisata halal, lantaran menerapkan aturan hukum atau nilai-nilai Islam. Wisata halal didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Halal.


“Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan seluruh pelaku usaha kuliner memiliki sertifikasi halal,” ujarnya. 


Padang Panjang sebagai daerah wisata religius yang rata-rata kunjungan wisatawannya mayoritas beragama Islam, tentu mendukung program ini. Apalagi beberapa pelaku usaha kuliner menjadi salah satu tujuan wisatawan lokal maupun asing.


“Kita berharap semua usaha atau UMKM yg ada di Kota Serambi Mekkah ini memiliki sertifikasi halal. Dampaknya, para wisatawan dapat merasa aman dalam wisata kuliner, meningkatkan kepercayaan wisatawan, meningkatkan pangsa pasar, serta daya saing bisnis,” ucap Nurasrizal. 


Penyerahan sertifikasi halal oleh Nurasrizal, turut didampingi Kabid Pariwisata, Jimmi Saputra, M.PSc, M.T, Subkor Destinasi Wisata, Andayani, S.Sos, Subkor Ekraf, Dessy Via Chardena, S.Kom.


#GP | DF | Harris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS