TSP di DPR, Bagian Tak Terpisahkan dari Setjen DPR - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

TSP di DPR, Bagian Tak Terpisahkan dari Setjen DPR

Rabu, Desember 06, 2023


Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono saat acara 'Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Sistem Pendukung SETJEN' di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto : Runi/Man

 


Jakarta(DKI).GP- Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Sumariyandono menjelaskan, bahwa pengelolaan Tenaga Sistem Pendukung (TSP) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika keberlangsungan Setjen DPR RI sebagai instansi. Menurutnya, Tenaga Sistem Pendukung telah menjadi bagian integral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam berbagai sektor di instansi Sekretariat Jenderal DPR RI. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara 'Sosialisasi Pengelolaan Tenaga Sistem Pendukung SETJEN'.


"Pengelolaan tenaga sistem pendukung merupakan hal yang sangat penting dalam mengelola sumber daya manusia melalui Biro Sumber Daya Manusia Aparatur. Harapan kami Kehadiran Tenaga Sistem Pendukung dapat memberikan kontribusi yang tak ternilai dalam mewujudkan pelayanan publik yang dalam hal ini merupakan supporting system kepada Dewan," jelas Sumariyandono di Ruang KK II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).


Saat ini Setjen DPR RI sangat seriusan dalam membuat terobosan atau inovasi pengelolaan TSP yang telah ditetapkan kebijakan dalam Peraturan Sekjen dan Keputusan Sekretariat Jenderal. 1. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Tenaga Sistem Pendukung. 2. Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1134/SEKJEN/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Tenaga Sistem Pendukung.


Sumariyandono mengungkapkan, tindaklanjut atau implementasi kebijakan tersebut telah dilakukan penataan yang dimulai pada tahun 2023 awal, dan untuk tahun 2024 telah dioptimalkan dalam peraturan yaitu; 1. Penganggaran Terpusat, 2. Penilaian Kinerja, 3. Rincian Tugas disesuaikan dengan beban tugas unit kerja, 4. Penerapan disiplin kehadiran dan kepulangan, 5. Beban tugas terukur atau indikator jelas, 6. Standarisasi honorarium.


Selain hal tersebut Biro SDMA juga akan melakukan pendataan atau update data yang nanti akan menjadi materi sosialisasi apa saja yang perlu di update melalui sistem informasi TSP. Sumariyandono juga mengucapkan terimakasih kepada semua TSP yang telah bekerja dengan baik menjadi satu tujuan dengan PNS di unit kerja masing-masing, ke depan tata kelola TSP, tersedia data TSP, indikator kinerja, disiplin TSP akan menjadi bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan seiring dengan adanya pembatasan sampai bulan desember 2024.


"Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan baik dan berbahagia ini, kami mohon maaf apabila ada ucapan atau perbuatan yang tidak pada tempatnya," pungkas Sumariyandono.


#GP | CE| Suber: dpr.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS