Ilustrasi prostitusi online. (FOTO: SINDOnews)
Malang(JATIM).GP- Tak tau malu, seorang suami di Malang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Dilansir dari laman Tribuntrends.com pada Selasa (26/12/2023), kejadian ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun kini tersangka dengan inisial ME (43) diketahui telah berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Kejadian berawal saat ME yang merupakan warga Kelurahan Bandungrekosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang diketahui menjual sang istri, PS (37) kepada pria hidung belang.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi melalui grup di media sosial kemudian mulai melakukan penyelidikan.
Diketahui dengan meminta bayaran ratusan ribu, tersangka tega menjual sang istri untuk memuaskan hawa nafsu para pria hidung belang.
Untuk melakukan penindakan petugas Satreskrim Polres Malang bersepakat untuk bertemu dengan tersangka.
Kali ini, untuk memancing tersangka muncul pihak kepolisian menawarkan tarif Rp 800 ribu.
KBO Stareskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyebut tersangka meminta bayaran terlebih dahulu sebelum tega menjual istrinya.
"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ungkap Ahmad.
Petugas akhirnya berhasil melakukan penggerebekan kepada tersangka saat sedang menunggu sebuah kamar.
Petugas sontak melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka.
Secara mengejutkan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya ini kepada korban sebanyak empat kali.
Bahkan, tersangka juga tega menjual korban dengan mematok tarif ratusan ribu rupiah untuk setiap kali pertemuan.
"Tersangka memasang harga kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali pertemuan," ujar Ahmad.
Pihaknya juga mengungkapkan tersangka tega menjual korban karena terdesak masalah ekonomi.
Tersangka mengakui uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu dilansir dari laman Kompas.com, kejadian serupa juga sempat terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Kasus ini mulai terkuak saat pihak kepolisian sedang melakukan razia di sebuah penginapan.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, salah satu pasangan suami istri mengaku sedang menunggu pelanggan yang diketahui menyewa prostitusi online.
Pada kasus ini melibatkan tersangka EY (48) dan korban yang tak disebutkan inisialnya berusia 51 tahun.
Tersangka tega menjual istrinya kepada pria hidung belang dengan menarif tarif Rp 400 ribu.
Tak hanya itu, dengan tarif tersebut nantinya korban harus menyerahkan Rp 100 ribu kepada tersangka sebagai bentuk pembagian keuntungan dari jasa yang dibukanya.
#GP | (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar