Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Rabu, Desember 06, 2023

 


Ilustrasi pemerkosaan

© SHUTTERSTOCK


Tanjungpinang(KEPRI).GP- Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.


Terungkapnya tindakan pelaku bermula dari laporan orangtua korban pada Senin siang ke Polsek Tanjungpinang Timur, sekira pukul 11.00 WIB.


Sebelum melakukan aksinya, pelaku membelikan korban es krim. Pelaku kemudian membujuk korban melakukan tindak asusila, namun ditolak korban. 


Karena niatnya tidak berjalan mulus, pelaku menyeret korban ke dalam sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12, Kota Tanjungpinang. Pelaku juga mengancam memukul dan membunuh korban sebelum memperkosanya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah melakukan aksi bejatnya.


Korban ditemukan warga dan diantarkan pulang ke rumahnya. 


"Korban sempat diseret secara paksa oleh pelaku. Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak dan baju kotor," kata Heribertus, Selasa (5/12/2023).


Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, orangtua korban yang tidak terima membuat laporan polisi.


Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penelusuran.


Hasilnya pelaku diamankan di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.


Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya kecanduan menonton film dewasa dari telepon seluler sehingga nekad melakukan tindak pemerkosaan.


Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


#GP | Sumber: KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS