Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota lakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Nagari Cabang Padang Panjang, di Hall Lantai III Balai Kota, Jumat (08/12/2023).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Kas Daerah ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dan Pimpinan Bank Nagari Padang Panjang, Imelda Angreini, S.E.
Sedangkan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan Bank Nagari Padang Panjang tentang Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ditandangani Plh Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E disaksikan Pj Wako Sonny dan Pj Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E.
Dalam sambutannya, Sonny menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKD dan Bank Nagari yang sudah menginisiasi dan mewujudkan kerja sama ini.
"Penerapan kartu kredit ini baru dilaksanakan di lima OPD, namun dalam waktu dekat kita akan melibatkan semua OPD. Seluruh anggaran yang dikelola dan digunakan Rp1 pun harus jelas pertanggungjawabannya. Harus ada sosialisasi khususnya kepada OPD untuk menjadi pilot project tahap pertama ini," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada semua OPD hingga level terbawah untuk tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran. Baik itu administrasi, apalagi ada kesengajaan untuk penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara itu, Imelda mengatakan, KKPD ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atau belanja yang dibebankan pada APBD. Setelah kewajiban pembayaran dan waktu disepakati, satuan kerja perangkat daerah wajib melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati.
"Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui KPPD ini dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp200 juta untuk satu penerima pembayaran. Yang meliputi belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, pengadaan bahan makanan, barang untuk persediaan, sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal dan lainnya," tuturnya.
Sedangkan pagu KPPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta modal, paling banyak Rp50 juta. Pagu untuk perjalanan dinas jabatan diberikan sebanyak Rp40 juta.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar