Pemko Gelar Sosialisasi Barang Milik Daerah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Gelar Sosialisasi Barang Milik Daerah

Senin, Desember 04, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Agar pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tertib, akuntabel dan transparan menuju Kota Padang Panjang yang unggul dan sejahtera, Pemerintah Kota laksanakan Sosialisasi BMD di Hotel Emersia Batu Sangkar, Senin (04/12/2023).


Kegiatan dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dengan menghadirkan narasumber Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos, M.Si. 


Kegiatan diikuti 87 peserta, dengan rincian 24 kepala OPD, 24 pengelola barang, 24 pembantu pengelola barang serta 15 pengelola dan pembantu barang lainnya.


Sonny menyampaikan, pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kegiatan ini penting dilakukan karena di sini kita memiliki tanggung jawab dari barang yang kita pakai. Mulai dari kita mengadakan, hingga nanti realisasi memakai. Sampai nanti barang ini tidak bisa digunakan lagi," ujarnya.


Setiap barang yang dimiliki daerah harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Jika ada permasalahan barang ini, besar bahkan kecil pun jangan disepelekan.


"Sangat perlu bagi kita merencanakan suatu barang yang akan dibeli. Penganggarannya tidak bisa dekat-dekat hari, harus jauh hari," tegasnya.


Sonny meminta agar setiap pengguna barang mengamankan barang, dipelihara, dijaga dan dirawat dengan baik. "Kita diberi fasilitas. Anggap fasilitas ini milik kita pribadi. Sehingga kita akan bertanggung jawab penuh terhadap barang itu," tutupnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Rico Candra, S.Sos menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD. 


"Selain itu adanya paradigma baru dalam pengelolaan BMD yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan," ujarnya. 


Ditambahkan, tertib adalah harus jelas penggunaannya, siapa yang menggunakan, untuk apa dibeli dan sebagainya. Akuntabel yaitu jelas pencatatannya, jelas dasarnya. Transparan di mana barang ini tidak boleh ada penggelapan aset, baik aset tetap maupun persediaan.


"Selain itu sosialisasi ini kita lakukan untuk optimalisasi pemanfaatan aset. Aset harus punya nilai tambah untuk Pemko. Tidak boleh lagi ada aset yang terbengkalai. Lahan tidur dimanfaatkan untuk menambah pemanfaatan daerah dari sektor pendapatan," pungkasnya.


#GP | DF | Cigus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS