Ilustrasi Perdagangan Manusia
© KOMPAS.com/Faustina Auria
Bandung(JABAR).GP- AD (19) dan DF (24) ditangkap anggota Polrestabes Bandung atas kasus hilangnya KJP (12), siswi kelas 6 SD.
KJP diketahui hilang sejak Selasa (28/11/2023).
Ia kemudian berhasil ditemukan polisi di salah satu apartemen di Jalan Gunung Batu, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Di apartemen itu KJP tinggal bersama pelaku DF yang beberapa kali memperkosnya dan menjualnya melalui aplikasi kencan online.
Tak hanya DF, pelaku AD juga melakukan hal yang sama yakni memperkosa dan menjual KJP ke pria hidung belang.
Pamit berangkat sekolah, unggah foto dengan pria
TF, ibu KJP bercerita terakhir kali bertemu KJP pada Selasa (28/11/2023). Hari itu putrinya pamit ke sekolah.
Namun sejak saat itu KJP tak pulang ke rumah. TF sempat mencari anaknya ke sekolah, namun sang guru mengatakan bahwa hari itu KJP tak masuk sekolah.
"Dia berangkat ke sekolah, tapi pas saya lihat di video sama foto grup WA kelas, tidak ada KJP. Saya cek ke sekolah ternyata memang hari itu Kiran ga sampai sekolah," ujar TF saat dihubungi, Senin (10/12/2023).
Di hari pertama KJP tak pulang, TF mengaku sempat menghubungi nomor ponsel anaknya tapi sudah rak aktif.
Ia pun mendatangi satu persatu teman anaknya, tapi ada yang tahu ke mana KJP pergi.
"KJP ini anak rumahan, jadi jarang bergaul juga di lingkungan luar, paling di sekolah. Dan mereka juga enggak tahu KJP biasa main di mana," ucapnya.
Namun ia menjelaskan sebelum hilang, anaknya sempat mengunggah foto bersama seorang pria yang tak ia kenal.
"Terakhir saya cek di sosial media anak saya sempat ada unggahan bersama laki-laki. Tapi, pas di hari kehilangannya itu semua postingan (unggahan) dihapus," katanya
Ia kemudian melaporkan ke polisi pada Sabtu (9/12/2023).
Setiap ada informasi baru tentang keberadaan anaknya, TF selalu mendatangi ke tempat tersebut, namun belum membuahkan hasil.
Sementara terkait sosok pria yang fotonya sempat diunggah di media sosial KJP, TF mengaku sudah mencoba mencari informasi dan sedang didalami oleh Polisi.
"Dugaan ibu mah ya, dari kenalannya. Kenalan di Instagram, sudah mulai tahu alamat rumahnya, yang terakhir kontak dengan KJP sebelum hilang," katanya.
TF pun berharap, dalam waktu dekat putrinya dapat segera ditemukan.
"Dari polisi ya masih mencari informasi," ucapnya.
Diperkosa dan dijual ke pria hidung belang
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, siswi SD kelas 6 itu ternyata kabur dari rumah dan dibawa oleh kenalannya di media sosial bernama AD (19) dan DF (24).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula setelah Polisi menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban pergi dari rumah dan bertemu dengan kenalannya di media sosial berinisial AD.
Oleh AD korban lalu dibawa ke sejumlah tempat di Kota Bandung.
Selama dibawa oleh pelaku, korban diperkosa oleh pelaku dan dijual melalui aplikasi kencan online.
Setelah beberapa kali dijual oleh AD, korban dialihkan ke pelaku lain berinisial DF dan ditempatkan di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Korban pun sudah beberapa kali dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
Polisi akhirnya baru menemukan korban pada 20 Desember 2023 di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku AD mengaku berkenalan dengan korban dilakukan melalui media sosial.
Setelah itu, korban sempat menghubunginya dan meminta agar membawanya pergi dari rumah dengan alasan ada masalah keluarga.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," ujar AD.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
#GP | Sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar