Giliran Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Janjikan Warga Aceh Dana Otonom sampai Kiamat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Giliran Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Janjikan Warga Aceh Dana Otonom sampai Kiamat

Jumat, Desember 08, 2023


Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) akan melaporkan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar ke Bawaslu.



GOPARLEMENT.COM- Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) akan melaporkan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar ke Bawaslu karena menjanjikan dana otonomi khusus Aceh sampai kiamat.


Pelaporan terhadap Muhaimin Iskandar itu akan dilayanglkan ke Bawaslu besok Jumat 8 Desember 2023.


"Cak Imin akan kita laporakan ke Bawaslu besok sore ya," kata kata koordinator Advokat Pengawas Pemilu, Mu’alimin kepada pojoksatu.id, Kamis (7/12/2023).


Menurut Mu’alimin, Cak Imin dilaporkan karena diduga telah melanggar melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu dan Pasal 69 Peraturan KPU tentang larangan kampanye menjanjikan uang.


Atas dasar itulah, Cak Imin akan dilaporkan karena telah melanggar aturan kampanye.


"Melanggar larangan kampanye menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," tuturnya.


Sebelumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji bakal memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh sampai kiamat jika terpilih.


Dana otsus dari pemerintah pusat untuk Aceh seharusnya berakhir pada 2027 mendatang.


"Kalau bisa terbukti dinikmati oleh rakyat, maka tidak hanya sampai jangka tertentu, kita perpanjang sampai kiamat,” kata dia, Selasa (5/12/2023).


Dana otonomi khusus untuk Aceh diberikan setelah disahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh.


Aturan ini merupakan bentuk ratifikasi dari MoU Helsinki, perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. 


Dana itu mulai diberikan sejak 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.


Sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.


Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh berkurang menjadi 1 persen dari total DAU nasional.


Advokat Pengawas Pemilu sebelumnya telah melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu terkait pose foto tiga jari yang dilakukan Mahfud bersama pilot Garuda Indonesia.


Cawapres nomor urut 3 itu dilaporkan karena diduga karena pelanggaran pemilu curi start kampanye.


Laporan tersebut juga sudah diterima Bawaslu dengan nomor tanda bukti pelaporan 012/LP/PP/RI/00.00/11/2023.


#GP | CE | Sumber: Pojoksatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS