Direktur AB Mart Padang Panjang Vani Utari, SE, S.Kom Berbagi Sembako, di 'Politisi' - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Direktur AB Mart Padang Panjang Vani Utari, SE, S.Kom Berbagi Sembako, di 'Politisi'

Sabtu, Desember 23, 2023



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Manajemen AB Mart Padang Panjang, setiap akhir tahun agendakan kegiatan bakti sosial, sala satunya dengan berbagi sembako kepada karyawan dan masyarakat setempat.


Kegiatan ini dilakukan, setiap menjelang akhir tahun oleh Direktur Utama AB Mart Vani Utari, SE, S.Kom.


Selain itu, pihak manajemen AB Mart juga merayakan momen malam pertukaran tahun baru, dengan pesta barbeque atau BBQ party  (ikan dan ayam bakar), bersama karyawan dan masyarakat setempat.


Sayangnya, kegiatan yang digelar oleh pihak manajeman AB Mart ini mulai dipolitisi oleh pihak-pihak yang merasa tidak nyaman.


"Padahal, kegiatan berbagi sembako untuk karyawan dan masyarakat setempat ini, setiap tahun kita adakan, dan kita tutup dengan acara penyambutan malam pertukaran tahun baru dengan acara bakar ikan dan ayam bakar, atau barbeque party," sebut Vani Utari, SE, S.Kom didampingin oleh suaminya Tatang kepada www.goparlement.com, Sabtu (23 Desember 2023).



Selaku caleg PAN Padang Panjang periode 2024 - 2029 daerah pemilahan Padang Panjang Barat, Vani sangat menjunjung tinggi serta mematui peraturan KPU tentang larang caleg yang telah ditentukan dalam PKPU, terutama 6 larangan kampanye Pemilu 2024 yang wajib ditaati, kata Vani.


Seperti:


1. Peserta pemilu dan tim kampanye dilarang membawa atribut yang tidak berkaitan dengan pemilu


Aturan mengenai larangan membawa atribut yang tidak berkaitan dengan pemilu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Pasal 45 Ayat (1) beleid tersebut menjelaskan bahwa petugas dan peserta kampanye dilarang menggunakan atribut seperti gambar, simbol, atau bendera yang bukan bagian dari peserta pemilu yang bersangkutan.


Lalu, dalam pasal 45 Ayat (2) disebutkan, peserta kampanye yang melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor dilarang melanggar lalu lintas.



2. Peserta pemilu dilarang kampanye di tempat ibadah



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.


3. Pelaksana kampanye dilarang memberikan hadiah


Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum. Pasal 51 Ayat (3) beleid tersebut menjelaskan bahwa pelaksana kampanye dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).


4. Pelaksana kampanye dan peserta pemiliu dilarang memberi uang


Pasal 69 Ayat (1) PKPU No.23/2018 menjelaskan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.


Dalam pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk mengganggu ketertiban umum dan melarang memberi uang kepada peserta kampanye.



5. Pelaksana kampanye dan peserta pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba



Larangan ini tertuang dalam Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut dikatakan pelaksana dan peserta pemilu dilarang:


Melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila,

Menghina agama, suku, ras, golongan, hingga calon atau peserta pemilu yang lain.

Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.


6. Peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melibatkan penyelenggara negara dalam kampanye


Aturan ini tercantum dalam Pasal 69 Ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan:


Di Banwaslu Padang Panjang Vani Utari juga telah memberikan keterang tetang kegiatan bakti sosial ini.



"Ini adalah agenda manajeme AB Mart menjalang akhir tahun, saya selaku direktur utama tidak membenarkan siapapun, saat membagikan sembako ada yang memakai atribut partai apa lagi atribut caleg, bahkan sitem membagikan sembako juga dilakukan dengan sitem acak," katanya.


Kegiatan dari pihak manjemen AB Mart ini dilaksanakan setiap akhir tahun dalam bentuk bakti sosial  kepada masyarakat setempat.


"Bahkan masyarakat juga terlihat antusias dan bersuka cita saat menerima sembako dari AB Mart," tutup Vani Utari, SE, S.Kom

#GP | CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS