Jakarta(DKI).GP – Anggota DPD RI Dapil
Lampung, Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H., mendorong DPR RI segera menetapkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU)
No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan secara pribadi, Bustami yang juga unsur
Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026
ini mendukung apa yang menjadi aspirasi dari para kepala desa seluruh
Indonesia.
Empat di antaranya, sebut Bustami, itu
sebagaimana terakomodir pada 19 poin RUU hasil revisi dan Panitia Kerja (Panja)
yang dibentuk Badan Legislasi DPR RI. Pertama, terkait kenaikan gaji dan
tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Kedua, terkait tunjangan purna tugas kepala desa dan BPD; Ketiga, terkait masa
jabatan kepala desa. Keempat, terkait dana desa.
”Oleh karena itu, kami dari DPD RI
mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum
Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian. Karena, perjuangan (revisi
UU) ini kan bukan sehari dua hari. Dan, DPD RI sebagai representatif daerah
memang tugasnya harus mengawal agar penetapan revisi UU ini dapat terlaksana
dalam satu atau dua bulan jelang Pemilu 2024,” tegasnya, Senin (4/12).
Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan
UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini
menyangkut efisiensi biaya pemilu.
”Kemudian yang namanya memimpin, karena
kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu
periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah
dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada
kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.
Demikian halnya membangun desa hanya
dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan.
”Karena infrastruktur daerah itulah yang mengangkat perekonomian rakyatnya.
Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus,
irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan
mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya
di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga
Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.
Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan
Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah
membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar
rapat pertamanya pada 19 Juni 2023. Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin
penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana
laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, M.M. kepada Pimpinan dan Anggota Badan
Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu. Ke-19 poin tersebut, antara lain:
1.
Penyisipan
2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan
hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang
pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;
2.
Perbaikan
rumusan Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h tentang ”dana operasional”.;
3.
Pasal
26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap
setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan
sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purna
tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
4.
Pasal
26 ayat (4) tentang kewajiban Kepala Desa untuk mengundurkan diri sebagai
Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat,
kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta
pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.
5.
Pasal
27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya.
6.
Pasal
33 menambah substansi syarat calon Kepala Desa yakni tidak pernah sebagai
Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
7.
Penyisipan
1 (satu) pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35 yakni Pasal 34A tentang jumlah
calon Kepala Desa.
8.
Perubahan
Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 (sembilan) tahun paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
9.
Penyisipan
1 (satu) pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51 yakni Pasal 50A tentang hak
Perangkat Desa.
10. Perubahan Pasal
56 tentang masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 9 (sembilan)
tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yang pengisiannya
dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
11. Pasal 62 tentang
penambahan hak Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan jaminan sosial di
bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purna tugas 1
(satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Pasal 72 tentang
alokasi anggaran dana Desa 20% (dua puluh perseratus) dari dana transfer
daerah.
13. Penyisipan 1
(satu) pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73 yakni Pasal 72A tentang
pengelolaan dana Desa untuk peningkatan kualitas masyarakat Desa.
14. Pasal 74 tentang
insentif yang diberikan kepada rukun tetangga/rukun warga sesuai kemampuan
keuangan daerah.
15. Pasal 79 ayat
(2) huruf a tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu
9 (sembilan) tahun.
16. Penyisipan 1
(satu) pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87A tentang BUMDes yang
dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau Koperasi
untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan
saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang
berdaya saing tinggi.
17. Pasal 118
tentang aturan peralihan bagi:
18. Kepala Desa dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode
sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi
berdasarkan Undang-Undang ini.
19. Kepala Desa dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan
periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
20. Kepala Desa dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga
menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
21. Kepala Desa yang
sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan
Undang-Undang ini.
22. Perangkat Desa
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
23. Penyisipan 1
(satu) pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A tentang
ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan (post legislative scrutiny), yaitu
3 tahun setelah pengundangannya, Pemerintah melaporkan pelaksanaan
Undang-Undang ini kepada DPR RI.
24. Perbaikan
rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan
Pasal 86.(*)
#GP | CE | Sumber: setkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar