Sijunjung (SUMBAR).GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sosialisasikan dengan jelas tentang tupoksinya Ninik Mamak Pemangku Adat di Aula Kantor Wali Nagari Kampung Dalam Kecamatan Lubuak Tarok, Kamis (30/11-2023)
Ketua LKAAM Kab Sijunjung dua periode itu, merefiu kembali dengan jelas dan tegas tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Ninik Mamak Pemangku Adat yang ada di Nagari setempat, agar para Pemangku adatnya benar-benar memahami secara individual tentang tugasnya masing-masing,
In sya Allah tak kan pernah terdengar lagi setelah persidangan penyelesaian sengketa adat dinagari ini terungkap ciloteh "ba Kapalo ka kapolo urang", artinya setiap Ninik Mamak Pemangku Adat tentunya sudah harus menguasai dan berani melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya secara benar dan adil;
"Baruak dirimbo basusuan,
Anak dipangku balapehan,
Nan bana barubah tidak.
Kok bakisa buliah bakisa, tapi dilapiak nan sahalai.
Ba paliang buliah bapaliang, tapi ditanah nan sa bingka,"
Tukuk sang Datuk Paduko Alam.
Wali Nagari Kampuang Dalam Lishardi yang juga mantan Kapolsek sei Lasi kab Solok itu dalam kata sambutan mengungkapkan bahwa acara Peningkatan Kopetensi Ninik Mamak Nagari ini adalah terlaksana dan telah dianggarkan dalam APB Nagari tahun 2023, sekaligus merasa bangga bahwa dari 22 jinih Ninik Mamak sebagai peserta terlihat serius mengikuti pelatihan yang berjudul Peran Ninik Mamak dalam Penyelesaian Sengketa Soko dan Pusoko.
Begitupun Camat Lubuak Julharya, S.STP sebelum membuka acara tersebut secara resmi sempat berpesan kepada peserta, hendaklah dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius, karena jarang sekali kita-kita mendapatkan wejangan dari Angku Datuak Paduko Alam Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat yang juga berasal dari kabupaten Sijunjung yang kita cintai ini.
Lain halnya ungkapan dari salah seorang peserta Buspayuta Rajo Sakoto, SP yang juga berjabatan Ketua BPN Kampung Dalam sebaiknya tahun 2024 nanti kita lakukan lagi pelatihan Peningkatan Kapasitas Ninik Mamak Pemangku Adat dalam Nagari Kampuang Dalam ini khususnya me Nurus kepada kegiatan yang bersifat praktek penyelesaian sengketa adat, kendatipun bersifat semu, karena, "Pasa jalan dek baturuik, Hafal kaji dek baulang," tambah Rajo Sakoto, mengakhiri.
#PG | Herman | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar