Sijunjung (SUMBAR).GP- Tim Opsnal Polres Sijunjung dipimpin KBO Ipda Ichsan Ansari, SH.MH berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pencurian 2(dua) unit Laptop di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung pada hari Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 12.30 wib.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Plt.Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Taufik ,SH saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa pengamanan terduga pencurian tersebut inisial KRM usia 29 tahun, suku Minang, belum bekerja, beralamat Jorong Batu Balang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII.
Berawal dari Laporan polisi Nomor : LP / B / 65 / XI / 2023 / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal Kamis tanggal 23 Nofember 2023, Kasat Reskrim memerintahkan petugas IPDA ICHSAN ANSARI S.H, MH., AIPDA DONI FEBRIANDI, S.H., BRIPKA RIDAL AFDIL, BRIPKA SECTIO ANDRES, S.H., BRIPTU FEBI KARDIAN dan Kanit Resum beserta anggota melakukan kegiatan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ), bongkar Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung.
Setelah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung Jalan Lansek Manih di Jorong Samiak Nagari Kandang Baru Kecamatan Sijunjung itu, Unit reskrim langsung pergi TKP untuk melakukan pengecekan di ruang tersebut maupun pengecekan CCTV yang ada di sekitaran Kantor DPRD Kabupaten Sijunjung.
Dari hasil CCTV yang dikumpulkan dilapangan, kemudian Plt Kasat Reskrim AKP Taufik, SH memerintahkan Ka.Team Opsnal beserta anggota untuk melakukan lidik terhadap pelaku yang terekam cctv tersebut.
Dari hasil lidik anggota opsnal dilapangan kemudian mengarah ke salah seorang terduga pelaku, yang mana terduga pelaku merupakan THL ( tenaga harian lepas ) yang sudah tidak bekerja lagi di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung tersebut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwasannya ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengambil (dua) unit laptop pada malam hari dari ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Sijunjung.
Terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya di Sat Reskrim Polres Sijunjung, selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Bersama terduga pelaku juga berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2 ( dua) unit laptop merk Toshiba dan lenovo, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah jaket 1 (satu) buah tas ( tiga terakhir ini teridentifikasi direkaman cctv) berikutnya 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam merah.
"Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku adalah Pasal 363 KUHP ," ujar AKP Taufik saat dikonfirmasi.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar