Pj. Wako Sonny Tegaskan PPPK agar Disiplin Bekerja dan Berikan Pelayanan Terbaik - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pj. Wako Sonny Tegaskan PPPK agar Disiplin Bekerja dan Berikan Pelayanan Terbaik

Rabu, November 01, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si menyampaikan, agar para pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dapat disiplin dalam bekerja. Serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat selama mengabdi menjadi ASN di lingkup Pemerintah Kota Padang Panjang.


Hal tersebut diungkapkan Sonny saat menyampaikan arahan pada Orientasi PPPK Fungsional Guru dan Kesehatan Formasi 2022 di Hall Lantai III Balai Kota, Rabu (01/11/2023).


Adapun jumlah PPPK yang mengikuti orientasi 133 orang. Sonny berpesan agar mereka dapat mengikuti masa pengenalan ini dengan baik.


Disebutkan, orientasi bertujuan untuk memberi pembekalan dan pengenalan tentang tugas jabatan dan fungsi, nilai dan etika termasuk disiplin. Disiplin dalam bertugas, hal yang paling penting dalam menjalankan tugas sebagai ASN.


“Bagaimana kita bisa tanamkan di dalam hati agar kita disiplin dalam bekerja. Jadilah pegawai profesional dan ikuti masa pengenalan ini dengan baik sampai selesai,” sebutnya.


Sonny juga menyampaikan, tugas pokok dan fungsi ASN diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Undang-undang ini harus dipahami PNS dan PPPK. Tupoksi ASN adalah melaksanakan kebijakan publik, sebagai pelayan publik, sebagai perekat dan pemersatu bangsa.


“Mari kerja dengan niat yang tulus membantu tugas Pemko. Segala aturan dipelajari dan dipahami sebagai pedoman, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.


Turut hadir pada orientasi PPPK tersebut, BKPSDM, Kabag Organisasi dan undangan terkait lainnya.


#GP | DF | Rifki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS