Sijunjung (SUMBAR).GP- Ninik Mamak Penghulu Adat Datuak Nan Salapan Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus beserta kopak radainya,terapkan sistim persidangan penyelesaian sengketa adat melalui praktek Peradilan Adat Semu bertempat di atas Balai - Balai Adat Nagari setempat, Rabu (15/11/2023)
Praktek Peradilan Adat Semu yang bernuansa Luhak Limo Puluah itu, dipandu Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH berjalan lancar dan mengesankan.
Betapa tidak, pembahasan kasus adat yang muncul tiba-tiba itu, "Babuni Tabuah Larangan, Takuruang Dibilang Dalam dan Tapasuntiang dibungo Kambang", dapat dibahas dengan baik melalui tatanan adat setempat, yang kesemua pesertanya kelihatan aktif berbicara untuk mencari dan menetapkan kebenaran;
"Tibo dimato indak bapiciangkan,
Tibo diparuik indak dikampihkan"
Materi pokok kegiatan pembinaan Kopetensi Ninik Mamak Pemangku Adat Minangkabau yang digagas dalam program pemerintahan Nagari dan dianggarkan dalam APB Nagari Silantai tahun 3023, diharapkan bermanfaat, tutur Wali Nagari Sabran Dt Majo Indo, SH disaat " MEMBUKA" secara resmi acara pelatihan tersebut.
Diantara peserta bernama Herman Bhakti yang mengaku bergelar Dt Rajo Mudo berucap TERIMA KASIH yang tak terhingga kepada pemerintahan Nagari dan Pemateri yang telah mencurahkan ilmunya kehadapan kami Pemangku Adat di Silantai ini.
Namun sebelum praktek Peradilan Adat dilakukan, Mantan Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung dua priode itu, terlebih dahulu memberikan penjelasan, arahan dan petunjuk tentang uraian tugas Ninik Mamak Pemangku Adat sesuai dengan Jabatannya masing-masing, justru berpegang teguhlah terhadap fungsi dan jabatannya, tutur Paduko Alam.
Selanjutnya, Sang Datuak mengharapkan kehadapan seluruh Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari dimanapun berada, terkhusus Ninik disini, agar bertekat "Kusuik disalasaikan, karuah dijaniahkan, selama dalam hitungan hari Adat yang telah disepakati oleh Ninik moyang kita dari dahulu kala, tentunya dengan tatanan " Adat diisi, limbago dituang", tutup sang Datuak Paduko Alam mengakhiri materinya.
#PG | Herman | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar