Sijunjung (SUMBAR).GP- Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ada banyak cara yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam berkampanye, mulai dari kampenye lewat media sosial, pertemuan silaturrahmi terbatas, forum dialog, diskusi publik, hingga penyebaran bahan kampanye sampai pemasangan alat peraga kampanye.
Sebagai seorang aktivis sosial kemasyarakatan, pencinta lingkungan hidup dan penggiat media sosial (social media) Indonesia, saya melihat bahwa sebahagian caleg ada yang memasang alat peraga kampanye di pohon -pohon.
Pemasangan poster caleg di pohon ini tidak hanya menganggu keindahan, tapi juga membahayakan pengguna jalan. Sayogianya para petugas satpol PP daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia harus melakukan penertiban.
Melihat suasana saat ini di berbagai daerah kabupaten/kota sudah banyak baliho maupun poster para caleg menjelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keindahan dan keamanan.
Terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
#GP | Sijunjung | 23 November 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar