Sijunjung (SUMBAR).GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH harapkan sengketa Soko Jo Pusoko di Nagari Tanjung Kecamatan Koto Tujuah, semoga dapat disesaikan secara adat oleh Ninik Pemangku Adat Nagari tersebut, demikian tutur sang Datuk Paduko Alam dalam penyampaian materi dihadapan 23 orang peserta di lantai II Kantor Wali Nagari Tanjung, Senin (16/10-2023).
Penyajian materi yang berlangsung satu hari penuh itu, sang Datuk menguraikan dengan lugas tentang Peran Ninik Mamak dalam menyelesaikan sengketa Soko dan Pusoko Adat Minangkabau;
Duduak Penghulu sangketo Abih , Rajo Bajalan Rantau Salasai, tentunya sesuai dengan tatanan adat salingka Nagari dan adat lamo Pusako usang. Hal mana Nagari Tanjung berada dalam lingkupan limbago adat "Ba Koto Tujuah, Ba sambilan koto Sapuluah Jo Sisawah"
Justru diharapkan seluruh perangkat Pemangku Adat Nagari Tanjung dalam menyelesaikan sengketa adat kedepannya benar-benar berkapasitas sesuai dengan Jabatan masing-masing, dengan mengikuti dan mematuhi mekanisme persidangan adat setempat, tutur Datuk Paduko Alam menambahkan.
Bahkan Wali Nagari Tanjung Defrisal dalam kata sambutannya mengungkapkan bahwa pemerintahan Nagari dengan senang hati dan bersedia untuk menfasilitasi kegiatan peradilan semu menjelang akhir tahun ini.
#PG | Herman | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar