Sijunjung (SUMBAR).GP- Waketum LKAAM Provinsi Sumatera Barat H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH dihujani pertanyaan tentang Tanah Ulayat oleh Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Tanjung Kecamatan Koto Tujuah Kabupaten Sijunjung dalam acara pembinaan Adat dan Syara' di Lt.II Kantor Wali Nagari tersebut, Senin (23/10-2023).
Materi yang diangkat dan dipaparkan oleh mantan Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung yang berjudul "Upaya Pencegahan Kasus Pertanahan terhadap TANAH Ulayat" itu, memicu dan menggelitik para peserta untuk mengacungkan beberapa pertanyaan, diantaranya kami (ninik mamak) sudah terlanjur menyetujui pensertifikatan TANAH ULAYAT KAUM untuk dan atas nama kemenakan kami yang perempuan, lalu bagaimana kelanjutan turunannya bila kemenakan kami tersebut meninggal dunia, sementara ia meninggalkan suami dan anak-anak nya ?, tanya Pemangku Adat yang bergelar Malin Putiah itu.
Dari bermacam-macam pertanyaan yang dilontarkan oleh para Pemangku Adat Nagari Tanjung tersebut, sang Datuk Paduko Alam dengan kepiawaiannya dapat memberikan penjelasan-penjelasan yang cukup dapat dimengerti dan dipahami oleh penanya dan bahkan mereka kelihatannya merasa cukup puas.
"Kok gayuang lai basambuik, Kok kato lai bajawek, Lai tagawik di nan gata," tutur Ketua KAN Tanjung, M Dt Majo Sinaro.
Dan kegiatan pembinaan Adat dan Syara' yang difasilitasi dengan Anggaran Nagari Tanjung tahun 2023 itu berlangsung seharian, dan ditutup secara resmi pukul 16.30 wib oleh Wali Nagari Tanjung Defrisal, S.ST.Par.
#PG | Herman | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar