Sijunjung (SUMBAR). Jajaran Polres Sijunjug terdiri dari PJU dan Kapolsek secara serentak menjadi pembina upacara di berbagai sekolah dalam Kabupaten Sijunjung pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Andre Anas, S.IK, .MH melalui Kasi Humasnya AKP Taufik, kepada media www. Goparlement.com di Muaro, Senin usai pelaksanaan kegiatan upacara bendera tersebut.
Dikatakannya, Kabag Ops turun ke SMA 2 Sijunjung, Kabag SDM di MTsN 3 SIjunjung, Kabag Log ke SMPN 14 Sijunjung, Kasat Intel ke SMAN 1 Sijunjung, Kasat Reserse di SMPN 7 Muaro, Kasat Lantas di SMAN 12 Sijunjung, Kasat Narkoba di SMKN 1 Sijunjung, Kasat Sabhara di SMAN 9 Sijunjung, PJ. Kasat Binmas di SMPN 1 Sijunjung.
Berikutnya Kasat Tahti di SMK EXELEN Gambok, Kasi Humas di SMPN 3 Sijunjung, Kapolsek Sijunjung di SMKN 2 Sijunjung, Kapolsek IV Nagari di SMKN 3 Sijunjung, Kapolsek Koto VII di SMPN 16 Sijunjung, Kapolsek Sumpur Kudus di SDN 8 Tanjung Bonai Aur, Kapolsek Lubuk Tarok di SMPN 30 Sijunjung, Kapolsek Tanjung Gadang di SDIT Assalam Sibisir dan Kapolsek Kamang Baru di SMAN 6 Sijunjung.
Dijelaskan oleh Taufik, adapun yang menjadi arahan oleh PJU dan Kapolsek Polres Sijunjung saat menjadi pembina upacara tersebut antara lain menyangkut dengan perundungan atau bullying.
Perundungan atau bullying adalah suatu perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal maupun secara fisik ataupun sosial dilakukan di dunia nyata maupun di dunia maya.
Perundungan secara verbal meliputi mengejek, menghina dan mengancam, sedangkan perundungan secara fisik meliputi memukul, menendang, mencubit, mendorong, pelecehan seksual dan kekerasan fisik lainnya, ataupun menghancurkan barang orang lainnya.
Dampak lain akibat perundungan itu, menyebabkan gangguan emosional dan mental kepada korban. Merasa tidak nyaman dan Aman.
Selain itu juga menimbulkan beberapa permasalahan sosial lain, seperti ketakutan dan kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, mengisolasi diri, sulit membentuk hubungan, memicu gangguan mental/ depresi, masalah kesehatan fisik, bisa terjadi penurunan preatasi akademik, malas untuk datang ke sekolah dan mencari pelampiasan permasalahan dengan mengkonsumsi narkoba ataupun pisikotropika," ungkap Taufik.
Sangsi hukum bagi pelaku perundungan, sebagaimana diatur dalam UU RI NO 23 THN 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 80 .
(1) Setiap orang yang melakukan kekerasan , kekejaman atau ancaman kekerasn atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 THN 6 BULAN atau DENDA RP. 72.000.000.
(2) Dalam hal anak luka berat pelaku dapat dipidana PENJARA PALING LAMA 5 THN atau denda Rp. 100.000.000.
(3) Dalam hal anak meninggal dunia pelaku dapat Dipidana PENJARA PALING LAMA 10 THN atau Denda Rp. 200.000.000.
"Selain itu juga disampaikan kepada seluruh siswa tentang penyalahgunaan narkoba, aturan berkendaraan di jalan raya dan mensosialisasikan terkait penerimaan POLRI, bagi siswa/i yang mempunyai cita - cita menjadi anggota POLRI agar mempersiapkan diri sejak dini," tutup Taufik.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar