Wawako Asrul Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Wawako Asrul Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD

Sabtu, September 23, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wakil Wali Kota, Drs. Asrul sampaikan Nota Keuangan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD yang dibuka Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom didampingi Wakil Ketua  Imbral, S.E, di Ruang Sidang DPRD, Sabtu (23/09/2023). 


Turut hadir Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.


Wawako Asrul mengatakan, proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah dilakukan secara sistematis menggunakan Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal ini sangat penting untuk menjamin konsistensi dari Tahapan Perencanaan sampai pada Tahapan Penganggaran.


“Nota Keuangan ini memberikan gambaran atau informasi umum mengenai kondisi dan kebijakan tentang rencana pengelolaan perubahan anggaran daerah. Baik itu mengenai perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang terhimpun dalam Perubahan APBD,” ujarnya.


Secara umum Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2023 ini direncanakan sebesar Rp568.394.580.757, naik sebesar Rp23.931.355.076 atau 4% dari Rp544.463.225.681 sebelum perubahan. Dengan total Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp627.319.623.960,, naik Rp26.356.398.279 atau 4%.


Belanja Operasi dialokasikan sebesar Rp537.681.699.375, naik Rp3.676.677.751 atau 1%. Terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp283.049.434.430, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp236.254.312.565 dan Belanja Subsidi sebesar Rp0. Untuk Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp15.291.532.380. Sedangkan Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp3.086.420.000.


Anggaran Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp89.137.924.585, naik Rp24.179.720.528 atau 37%. Terdiri atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp10.498.608.284, Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebesar Rp68.105.662.251, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp9.648.690.050 dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp884.964.800.


Sedangkan alokasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp500 juta, turun Rp1,5 M atau 75%. Pembiayaan netto yang direncanakan pada Perubahan APBD ini sebesar Rp58.925.043.203, naik Rp2.425.043.203 atau 4% dari Rp56.500.000.000.


#GP | DF | Shintia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS