Utama Putra Tahanan Polsek Kamang Baru meninggal dunia di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Utama Putra Tahanan Polsek Kamang Baru meninggal dunia di RSUD Sungai Dareh Dharmasraya

Kamis, September 21, 2023



Sijunjung (SUMBAR).GP- Akibat mengalami penurunan kondisi kesehatan, pasien Utama Putra tahanan Polsek Kamang Baru, sekira pukul 05.30 Kamis (21/9)  pihak Rumah Sakit Sungai Dareh Dharmasraya menyatakan meninggal dunia saat didampingi isterinya Riza Riyanti bersama Kapolsek Kamang Baru dan anggotanya.


Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Humasnya AKP Taufik, merelis peristiwa meninggalnya pasien Utama Putra tahanan Polsek Kamang Baru tersebut, Kamis (21/9)


Dikatakannya, pada hari Rabu tanggal 20 September 2023  jam 18.00 WIB personil piket SPKT  Polsek Kamang Baru menemukan tahanan atas nama UTAMA PUTRA yang merupakan tersangka dalam perkara pencurian dalam kondisi mual, selanjutnya anggota piket SPKT membawa tahanan ke Puskesmas Kamang guna dilakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatannya. 


Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis Puskesmas Kamang kondisi tersangka dalam keadaan normal,  akan tetapi tahanan tersebut mengeluhkan sakit kepala dan mual, kemudian petugas medis memberikan obat anti nyeri dan mempersilahkan tersangka untuk dibawa kembali ke Polsek Kamang Baru dengan di lampirkan surat rekam medis dari Puskesmas Kamang.


Sekira jam 22.30 Wib. Petugas piket SPKT melakukan pengecekan tahanan dan ditemukan  tahanan atas nama UTAMA PUTRA  buang air kecil dicelana dan saat ditanya jawabannya tidak jelas, melihat kondisi tersebut petugas piket segera membawa kembali tahanan ke Puskesmas Kamang, setiba di Puskesmas dilakukan pengecekan dan ditemukan kondisi penurunan kesadaran dan kejang otot, berdasarkan kondisi tahanan saat itu petugas medis menyarankan untuk merujuk tahanan ke Rumah sakit terdekat selanjutnya Kanit Reskrim berkoordinasi dengan pihak keluarga tahanan yaitu istri tahanan An. Reza Riyanti dan memutuskan untuk membawa tahanan dirujuk ke RSUD Sungai Dareh Dharmasraya.


Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 01.30 wib tahanan dirujuk ke RSUD Sungai Dareh Dharmasraya dengan menggunakn ambulan Puskesmas Kamang di dampingi istri tahanan serta Kapolsek Kamang dan 5 orang anggota. 


"Pada saat itu, tahanan atas nama UTAMA PUTRA masih dilakukan bantuan pernapasan diruang gawat darurat RSUD sungai Dareh dengan didampingi oleh istri tahanan dan Kapolsek beserta 4 orang anggota masih standby di rumah sakit  Sungai Dareh Dharmasraya menunggu perkembangan kesehatan tahanan, hingga akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia," ungkap AKP Taufik 


#GP | Red 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS