Sekdaprov Sumbar, Hansastri, menekankan tentang larangan ASN terlibat langsung politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas ASN kembali menjadi hal yang sangat penting diingatkan lagi, yaitu asas netralitas bagi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
"Sebagai ASN dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Hansastri.
Menurutnya, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 harus ditaati.
"Sebagai ASN, kita mempunyai hak untuk memilih. Namun, pilihan tersebut cukup pribadi kita saja yang mengetahui. Tidak perlu mem-posting segala macam bentuk dukungan baik itu di media sosial ataupun melalui poster dan spanduk," ungkapnya.
Selanjutnya dalam Apel Pagi di Lingkup Setda Provinsi Sumbar tersebut, Sekda Hansastri membacakan Ikrar Pakta Integritas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dan diikuti oleh peserta apel, menyatakan sebagai berikut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing- masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Setelah pengucapan Ikrar, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh ASN.
"Seluruh PNS dan Pegawai Non PNS harus mematuhi Pakta Integritas tersebut, karena sudah menjadi kewajiban yang melekat sebagai Aparatur Negara untuk mengawal dan mensukseskan agenda demokrasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," ingatnya lagi.
Penandatanganan tersebut diawali oleh Sekda Sumbar dan Asisten, staf ahli, selanjutkan diikuti oleh Kepala Biro beserta staf ASN lainnya.
#GP | Herman | Dion Pratama Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar