Sekdako Sonny: Wakaf Tunai adalah Upaya Sejahterakan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Sekdako Sonny: Wakaf Tunai adalah Upaya Sejahterakan Masyarakat

Senin, September 25, 2023


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sebagai salah satu upaya menyejahterakan masyarakat melalui wakaf, penting adanya lembaga-lembaga yang mensosialisasikan dan mengelola wakaf ini.  


“Menyejahterakan masyarakat tidak hanya tugas pemerintah, tapi juga kewajiban bersama. Wakaf termasuk salah satu upaya untuk mewujudkan itu,” sebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dalam Seminar Wakaf Nasional bertemakan “Era Baru Perwakafan di Indonesia” di Aula Lantai III Balai Kota, Senin (25/09/2023).


Disebutkan, diera digital saat ini, pengetahuan dan tata cara wakaf tunai bisa dengan mudah disebarluaskan. Selain itu, turut sertanya pejabat menyuarakan tentang wakaf tunai ini, juga bisa membawa dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat.


Sementara, Ketua BWI Perwakilan Padang Panjang, Jupagni, M.Ag. menyebutkan, Seminar ini dilatarbelakangi Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf merupakan menyisihkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah atau meningkatkan kesejahteraan umum. 


“Seminar ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah, agar dapat menjadi masukan positif bagi perkembangan ekonomi dan sosiokultural masyarakat,” katanya. 


Disampaikan, Secara tradisional, dulu orang mengenal wakaf hanya wakaf tanah dan bangunan, tapi sekarang ada wakaf uang. 


“Tujuan dari kegiatan ini yang pertama adalah memberikan pengetahuan yang mendalam tentang wakaf uang. Meningkatkan literasi mengenai wakaf khususnya wakaf uang dan digital. Memberikan gambaran tentang prospek dan dinamika wakaf uang yang ada di Indonesia saat ini. Terakhir untuk merumuskan strategi pelaksanaan wakaf uang di Kota Padang Panjang,” ujar Jupagni.


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Drs. H. Alizar, M.Ag berharap Pemerintah Daerah dapat mengayomi program wakaf yang sesuai dengan ajaran agama Islam. .


Seminar diikuti Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah, kepala sekolah, lembaga keuangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan tokoh masyarakat ini, turut dihadiri Ketua LSP BWI, Prof. Nurul Huda, S.E, M.M dan narasumber lainnya.


#GP | DF | Mg | Nabila | Julia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS