Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil menangkap BK (30), Pelaku pencurian 7 buah tabung gas 3 kilogram, di Nagari Padang Laweh Malalo Kecamatan Batipuh selatan, Kamis (07/09/2023), pukul 23.00 Wib.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Istiklal, S.H,M.H. membenarkan Penangkapan pelaku BK, sesuai dengan Laporan polisi nomor: LP/ 03/VIII/ 2023/SPKT/POLSEK BATIPUH SELATAN POLRES PADANG PANJANG.
Diterangkan, Pelaku berprofesi sebagai sopir, adalah warga Jorong koto duo, Nagari guguak malalo, Kecamatan batipuh selatan, Kabupaten tanah datar. Melakukan aksinya pada tanggal 13 agustus bulan lalu, mencuri sebanyak tujuh buah tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung nasi milik warga, enam tabung berisikan gas dan satu dalam keadaan kosong.
"Tabung gas tersebut di jual pelaku ke pemilik warung yang berada didekat rumahnya, seharga seratus dua puluh lima ribu rupiah yang berisi gas sedangkan yang kosong di jual pelaku dengan harga seratus ribu rupiah," sebut Kasat Reskrim.
Ditambahkan, Pelaku merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman pada tahun 2021.
"Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres dan kepada pelaku diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutup kasat Reskrim.
#GP | Def | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar