Sijunjung (SUMBAR).GP- "Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) adalah amanat presiden yang disahkan melalui Perpres Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian," demikian diungkapkan Penyuluh Pertanian Madya Kabupaten Sijunjung Yusuf, SPKP pada Jumat (22/9/2023) di Nagari Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari.
Hal itu disampaikan Yusuf dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKP bertempat di lantai dua kantor wali nagari setempat.
Hadir dalam Musrenbang tersebut antara lain, TA P3MD, Bapppeda, DPMN, Dinkes, camat, koordinator BPP, wali nagari, ketua BPN, kepala sekolah, Bamus nagari, PKK, pemuda, serta penyuluh pertanian dan kader Posyandu.
"Setiap desa/nagari harus memiliki Posluhdes, karena sudah ada payung hukumnya dan Perpres itu pun telah disosialisasikan oleh penyuluh pertanian tahun lalu," ujar Yusuf melanjutkan.
#GP | Herman | AG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar