Sijunjung (SUMBAR).GP- Sesaat usai pelaksanaan Peradilan Semu, Ninik Mamak Pemangku Adat Kampuang Baru Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung, dipandu oleh Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH berkesempatan berfoto bersama di Lt II Balai Pertemuan Desa Kampuang Baru, Kamis (20/9-2923).
Praktik Peradilan Semu yang bertemakan "Takuruang di biliak dalam, Tapasuntiang dibungo Kambang" itu, berjalan dengan khidmat, serius dan mengasyikkan, betapa tidak, disaat Datuak Pangulu Sati menjatuhkan hukuman terhadap keponakannya yang berinisial (J) alias Muniagh, tiba-tiba sang suami Upiak yang bernama Lisuik tersebut melompat dan memprotes dalam persidangan bahwa seenaknya saja menikahkan istri tersayangnya dengan siterdakwa (J), untung saja para Dubalang yang berbaju merah itu, dengan sigap mengamankan dan menenangkan suasana sidang, sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
Begitupun sesaat Upiak (Caniago) deperiksa dan dimintai keterangannya oleh Dubalang suku Caniago yang bergelar Sutan Marajo, Menjelaskan, bahwa disaat itu Minggu (17/9-2023) pukul 11.15 wib, dia (Upik) mengira suaminya yang telah pulang dari menangkap ikan malam itu, ternyata bukan, melainkan rupanya tersangka (J) alias Munigh yang sudah berada di dekatnya, justru Upiak merasa kaget dan menjerit-jerit yang akhirnya para pemuda berdatangan dan ditemui tasangka (J) terkurung dan menyerah, disaat itu juga berbunyi "Tabuah Larangan".
Persidangan Semu ala Adat Kampung Baru tersebut, juga ikut diarahkan oleh pemateri pelatihan kompetensi H Gafrialdi Sampono Marajo SH yang pesertanya 30 orang dan disaksikan oleh perangkat desa setempat berlangsung alot dan lancar berlogat Minangkabau dengan ketetapan Para Hakim Adat 4 (empat) orang Datuak berbunyi bahwa terdakwa (J) alias Munigh dibebankan hutang menjamu Ninik Mamak dengan menyembelih 1 (satu) ekor Kambing bertempat dirumah Gadang suku Melayu Kampuang Baru.
Selanjutnya, praktik Persidangan Semu Peradilan Adat Kampung Baru tersebut, ditutup dengan pembacaan doa oleh Al Jasri Khatib Bungsu.
#PG | Herman | era
Tidak ada komentar:
Posting Komentar